OPINI – 81 Tahun Indonesia Merdeka, Namun Masyarakat Adat Belum Sepenuhnya Merdeka

Masyarakat Adat yang ada diseluruh pelosok nusantara belum mendapatkan posisi yang utuh di berbagai sektor

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Tono

Oleh : Tono, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Barat

Semarak perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 Tahun, tak ubahnya sebagai sebuah agenda seremonial yang dibungkus dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Karena sesungguhnya, kemerdekaan itu hanya dirasakan oleh para elit kekuasaan dan segelintir kelompok warga negara.

Penilian ini tidak salah, karena sudah 81 Tahun Indonesia merdeka, masih terdapat kelompok warga negara yang di abaikan dan bahkan di kucilkan keberadaannya oleh negara, dan kelompok yang dimaksud tersebut adalah ‘’ Masyarakat Adat ‘’.

Dalam tatanan kehidupan kenegaraan, Masyarakat Adat yang ada diseluruh pelosok nusantara belum mendapatkan posisi yang utuh di berbagai sektor. Sehingga akibatnya, berbagai aspirasi dan hak-hak Masyarakat Adat belum sepenuhnya didengar, diakui, dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara.

Hal ini tidak bisa dipungkiri, bahwa hampir 2 tahun masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto, tidak pernah ada satu pun pernyataan langsung dari presiden Prabowo Subianto terkait menjawab isu maupun persoalan yang dialami Masyarakat Adat. Yang disampaikan hanya kebijakan-kebijakan populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putuh (KDMP) yang sebenarnya bukan kebutuhan dasar Masyarakat Adat.

Tentu hal tersebut mengkonfirmasi, bahwa Masyarakat Adat belum menjadi pilar strategis dalam pelaksanaan berbagai agenda kebijakan nasional.

Di setiap tahun perayaan hari kemerdekaan di istana negara, baju adat yang merupakan bagian dari identitas Masyarakat Adat selalu dipakai oleh pejabat negara. Namun kemegahan baju adat yang dipakai tak selaras dengan kepedulian pejabat negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat.

Setiap tahun kondisi kehidupan Masyarakat Adat selalu dihadapkan dengan ketidakadilan dan berbagai kebijakan diskriminatif, salah satunya seperti larangan menentang atau menolak proyek pembangunan pemerintah di wilayah adat. Jika menolak, maka dianggap melawan negara dan akan berujung pada pemidanaan.

Padahal sebenarnya, Masyarakat Adat tidak menolak pembangunan, namun yang ditolak Masyarakat Adat yaitu pembangunan yang dianggap dapat merusak masa depan karena dinilai tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Kemudian hampir setiap hari selalu berlangsung tindakan perampasan wilayah adat, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.

Kondisi ini semakin diperburuk, ketika pengakuan keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adat tergantung pada political will (kemaun politik) pemerintah. Padahal setiap pemilihan kursi kekuasaan, seperti Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah hingga Pemilihan Presiden, Masyarakat Adat selalu dijadikan komoditas politik untuk di eksploitasi sebagai basis lumbung perolehan suara.

Berdasarkan mandat konstitusi, keberadaan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya harus diakui secara legal formal, namun pengakuan tersebut masih jauh dari harapan Masyarakat Adat. Yang dimana selama ini pemerintah belum memiliki niat, kesungguhan, dan komitmen yang kuat untuk mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adat.

Dengan melihat situasi hingga hari ini, maka tidak salah jika kemudian Masyarakat Adat di seluruh pelosok penjuru nusantara menyerukan kembali sebuah manifesto hasil Kongres pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 1999, yang berbunyi ‘’ Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Kami Tidak Mengakui Negara ‘’.

Seruan ini bukan bentuk perlawanan atau pemberontakan maupun bukan upaya Masyarakat Adat memisahkan diri dari NKRI, tetapi seruan tersebut merupakan sebuah pesan moral yang disampaikan agar negara dapat berlaku adil kepada Masyarakat Adat serta mengembalikan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah adat, lingkungan, budaya dan sumber daya alam yang telah dirampas untuk kepentingan militerisasi dan korporasi.

Karena bagi Masyarakat Adat, merdeka itu ketika mereka berdaulat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alamnya dalam mengelola tanpa rasa takut dan intimidasi dari pihak manapun serta terbebaskan dari segala bentuk perampasan wilayah adat yang merupakan ruang hidup dan sumber kehidupan mereka.

Melalui momentum perayaan kemerdekaan 81 Tahun Republik Indonesia, Masyarakat Adat diseluruh pelosok Nusantara berharap agar pemerintah memiliki perhatian serius untuk mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan.

Hal tersebut harus dilakukan pemerintah, karena pengakuan Masyarakat Adat dan pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat merupakan bentuk keberpihakan Negara untuk memulihkan hak-hak Masyarakat Adat, membangun hubungan harmonis dengan Masyarakat Adat serta upaya untuk memposisikan kelompok Masyarakat Adat setara dengan kelompok warga negara yang lainnya dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)