KabarKalimantan.id – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) KOMURA Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Timur menyatakan keberatan keras atas penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa untuk sementara melayani kepentingan umum serta penetapannya sebagai kawasan pabean.
Kedua organisasi tersebut mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan mencabut dua keputusan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Keputusan yang dipersoalkan yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.
Selain itu, mereka mempersoalkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.
Baca Juga : Ria Norsan Gelar Pasar Murah, Paket Sembako Bersubsidi Dijual Rp50 Ribu Diserbu Warga Teluk Batang
Ketua Koperasi TKBM KOMURA, H. Dwi Hari Winarno, didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais, menilai penerbitan kedua keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, investasi hingga ketenagakerjaan.
“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut yang kami nilai serampangan, cacat hukum administrasi, didasari manipulasi data teknis, mengandung unsur penyelundupan hukum, serta secara nyata merugikan dan mengancam investasi sah yang berakibat langsung pada mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat Koperasi KOMURA,” ujar Dwi Hari Winarno.
Pihak KOMURA dan APBMI Kaltim menegaskan tudingan mengenai cacat administrasi maupun dugaan manipulasi data tersebut merupakan bagian dari keberatan dan argumentasi yang mereka sampaikan terhadap penerbitan keputusan, serta meminta pemerintah melakukan evaluasi.
Sekretaris Koperasi TKBM KOMURA, H. Suhadi Syam, mengatakan persoalan tersebut juga harus dilihat dari dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di sektor kepelabuhanan.
Menurutnya, penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri harus tetap menjamin kepastian terhadap investasi dan hak konsesi yang telah ada.
KOMURA menilai keberadaan kegiatan kepabeanan pada lokasi tersebut berpotensi memunculkan dualisme operasional dengan kawasan Ship to Ship (STS) Muara Berau yang berada di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
“Pembiaran atas penetapan izin di atas hak konsesi yang sudah ada akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor yang telah memiliki perizinan resmi,” kata Suhadi.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan fragmentasi jalur logistik dan meningkatkan beban administrasi. KOMURA dan APBMI Kaltim menilai pengalihan aktivitas operasional dapat berdampak terhadap efisiensi logistik sekaligus memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dampak lainnya, lanjut Suhadi, berkaitan langsung dengan sistem ketenagakerjaan TKBM. Selama ini, KOMURA telah menerapkan penataan giliran kerja bagi tenaga bongkar muat di area konsesi STS Muara Berau.
Menurutnya, apabila terjadi pergeseran kegiatan bongkar muat ke lokasi lain, sistem pembagian kerja tersebut berpotensi terganggu dan pada akhirnya berdampak terhadap pendapatan serta keberlangsungan mata pencaharian para pekerja.
Atas dasar tersebut, KOMURA dan APBMI Kaltim meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar administratif dan teknis penerbitan kedua keputusan tersebut.
Mereka secara khusus mendesak Kementerian Perhubungan mencabut Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan meminta Kementerian Keuangan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026.
Selain pencabutan kedua keputusan, KOMURA dan APBMI Kaltim meminta fungsi Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa dikembalikan hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan dan tidak digunakan untuk kegiatan bongkar muat umum atau komersial.
Mereka juga meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang menegaskan terminal khusus di sekitar STS Muara Berau maupun di perairan Sungai Mahakam tidak melayani kepentingan umum.
KOMURA dan APBMI Kaltim berpandangan kegiatan bongkar muat umum dan komersial untuk ekspor-impor di kawasan tersebut seharusnya tetap dilakukan melalui STS Muara Berau yang berada dalam wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Desakan tersebut, menurut mereka, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola kepelabuhanan sekaligus menjaga keberlangsungan investasi, aktivitas bongkar muat, dan mata pencaharian tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan di kawasan tersebut.














