KabarKalimantan.id – 29 perempuan petani di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, mendorong transformasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang selama ini mereka kelola menjadi koperasi berbadan hukum.
Para perempuan petani tersebut tergabung dalam dua kelompok, yakni KWT Gembur Bersama dan KWT Subur Jaya. Setelah mengelola LKM secara mandiri, kedua kelompok sepakat melalui musyawarah untuk memperkuat kelembagaan mereka dalam bentuk koperasi.
Transformasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses terhadap permodalan dan pasar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha yang dikelola perempuan petani.
Proses penguatan kelembagaan ini dilakukan melalui program Peladang (Pemimpin Perempuan dari Ladang) yang dijalankan Lembaga Gemawan dengan berkolaborasi bersama Bidang Koperasi DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Kubu Raya Minta Sujiwo Abaikan Narasi yang Mendesaknya Mundur
M. Yudi Mauluddin, S.E. dari DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah menekankan bahwa aturan dan tata kelola koperasi harus dibangun berdasarkan kesepakatan para anggota.
“Semua peraturan berlaku apabila sudah dilakukan musyawarah dengan anggota kelompok dan menjadi keputusan bersama. Peran anggota sangat penting, karena anggota juga bisa jadi pengawas koperasi,” ujar Yudi.
Bagi perempuan petani di Sungai Rasau, pembentukan koperasi bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Koperasi diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pengelolaan usaha bersama, membuka akses permodalan, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan posisi mereka dalam rantai ekonomi dan pangan desa.
Community Organizer Program Peladang, Roni Antoni, mengatakan proses yang berlangsung di Sungai Rasau juga menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan perempuan petani yang dilakukan di Sambas dan Kayong Utara.
“Ketika perempuan petani diberi ruang kepemimpinan kolektif, terjadi pergeseran struktural. Mereka tidak lagi sekadar hadir di kelompok tani atau forum musyawarah desa mereka ikut mengambil keputusan,” kata Roni.
Melalui Program Peladang di Mempawah, Sambas, dan Kayong Utara, penguatan perempuan petani diarahkan pada tiga aspek utama, yakni kepemimpinan dalam kelembagaan desa, pengelolaan unit usaha kolektif, serta penguatan jaringan lintas desa untuk mendorong advokasi kebijakan.
Transformasi LKM menuju koperasi di Sungai Rasau menjadi salah satu langkah konkret perempuan petani dalam membangun kelembagaan ekonomi yang lebih kuat.
Tidak hanya terlibat dalam aktivitas produksi pertanian, mereka mulai mengambil peran dalam pengelolaan usaha, kelembagaan, hingga pengambilan keputusan ekonomi di tingkat desa. (*)














