Pemprov Kalbar Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Penanganan Karhutla dn Pemulihan Lingkungan

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026, yang terdiri atas Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan Pemerintah Pusat

KARHUTLA - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan Anggaran BTT pada perubahan APBD 2026 sebanyak Rp 60 Miliar yang terdiri dari Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan Pemerintah Pusat untuk penanganan karhutla dilaksanakan sesuai ketentuan dan peruntukannya

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari operasi pemadaman, pelayanan kesehatan masyarakat hingga pemulihan lingkungan terdampak.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026, yang terdiri atas Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan Pemerintah Pusat.

Dukungan itu menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan karhutla secara terpadu sekaligus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp40 miliar digunakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga : Gubernur Ria Norsan Dorong Transformasi IAIN Pontianak Lahirkan SDM Unggul dan Berkarakter

Sesuai ketentuan tersebut, anggaran dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman personel, operasional posko hingga distribusi logistik dan evakuasi masyarakat.

Dukungan juga mencakup kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan masyarakat terdampak kabut asap, seperti penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, bantuan medis hingga oksigen portabel.

Selain itu, anggaran dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, di antaranya alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.

Dukungan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan juga menjadi bagian dari pemanfaatan anggaran tersebut, termasuk insentif pemadaman serta upaya pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan lintas sektor dan pemanfaatan anggaran secara tepat sasaran.

“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan.

Menurutnya, dukungan anggaran harus mampu memperkuat seluruh tahapan penanganan, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga pemulihan setelah kebakaran.

Pemprov Kalbar juga memastikan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan penanganan karhutla.

Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi, sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan dukungan anggaran Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar menargetkan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, dampak terhadap masyarakat dapat ditekan, serta pemulihan kawasan terdampak dapat dipercepat. (*)