KabarKalimantanm — Jelang pergantian kepemimpinan, Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan kenaikan upah minimum pada awal 2025.
Kebijakan ini ditetapkan sebelum pelantikan Gubernur baru H. Muhidin yang resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Kalsel pada 20 Februari 2025. Per 1 Januari 2025, Pemprov Kalsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dari Rp3.282.812,21 menjadi Rp3.496.150.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, Irfan Sayuti, menyebutkan kenaikan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar.
“Penentuan ini merupakan hasil musyawarah bersama. Harapannya, kenaikan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, karyawan swasta di Kota Banjarmasin kini bisa menerima UMK sekitar Rp3,5 juta. Tentunya kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh pekerja di Kalimantan Selatan.
Keputusan kenaikan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024. Berikut rincian besaran UMK di seluruh kabupaten/kota Kalsel:
Kabupaten Kotabaru: Rp3.643.004
Kota Banjarmasin: Rp3.599.182
Kabupaten Tabalong: Rp3.592.197
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.500.163
Kabupaten Balangan: Rp3.496.195
Kabupaten Banjar: Rp3.496.195
Kabupaten Barito Kuala: Rp3.496.195
Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Rp3.496.195
Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Rp3.496.195
Kabupaten Hulu Sungai Utara: Rp3.496.195
Kabupaten Tanah Laut: Rp3.496.195
Kabupaten Tapin: Rp3.496.195
Kota Banjarbaru: Rp3.496.195












