KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Aspirasi utama yang disampaikan adalah tuntutan atas kepastian status hukum wilayah hutan adat mereka.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar (Sekda), Harisson, di Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis (16/10/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Tokoh Pemuda Kecamatan Ketungau Hulu, Noven Suroto, menyampaikan keresahan utama masyarakat terkait penetapan beberapa desa di wilayah mereka menjadi kawasan hutan lindung. Penetapan ini dianggap minim kejelasan mengenai hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola dan menjaga kawasan tersebut.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian status hutan adat, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas, agar status tersebut dapat diakui sebagai hak milik masyarakat adat. Hutan ini telah kami jaga sejak nenek moyang kami, dan di sanalah kami hidup, bertani, serta mendukung program pemerintah,” jelas Noven.
Dalam pertemuan tersebut, sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Noven Suroto menyatakan kebingungan dan kekhawatiran masyarakat di lapangan karena Satgas PKH dinilai bekerja tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan masyarakat setempat.
“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana sebenarnya Satgas PKH itu bekerja, termasuk fungsi, tugas, dan mekanisme kerjanya. Karena di lapangan, masyarakat merasa tidak diajak berkoordinasi. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalbar bisa membantu memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Noven, menggarisbawahi potensi konflik sosial akibat kurangnya komunikasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekda Kalbar Harisson menegaskan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat adat yang terdampak oleh kebijakan penetapan kawasan hutan negara.
Ia menyatakan bahwa Pemprov Kalbar telah mengambil langkah konkret. Pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat, meminta agar Satgas PKH dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak. Kelonggaran ini penting agar aktivitas bertani dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu tetap bisa dilakukan oleh warga.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan upaya lain yang sedang dilakukan Pemprov, yaitu meminta agar lahan-lahan yang secara turun-temurun telah dikelola oleh masyarakat adat dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat langkah ini, agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah adatnya,” ungkapnya.
Sekda Harisson menutup dengan menegaskan kembali bahwa Pemerintah Provinsi ingin memastikan masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidupnya. Pemerintah akan terus berupaya agar hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut diakui secara resmi dan sah. Komitmen ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan kehutanan berjalan harmonis dengan kearifan lokal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.












