IKUT Bursa Pencalonan Ketua IAFT Untan, Cundrik Dorong Penerapan UU Keinsinyuran

Pria yang karib disapa Cundrik sudah dikenal luas di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional sebagai tokoh pergerakan dan pengusaha

Wahyu Cundrik Pamungkas, Alumni Fakultas Teknik Untan Tahun 1992 saat Memonitor proses commisioning pabrik peleburan. Dirinya saat ini juga mantap untuk ikut serta dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Teknik Untan (IAFT)

KabarKalimantan.id – Wahyu Cundrik Pamungkas tegas akan ikut serta dalam pemilihan pencalonan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universtas Tanjungpura Pontianak. Dirinyapun telah mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Kamis (21/5/2026).

Pria yang karib disapa Cundrik sudah dikenal luas di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional sebagai tokoh pergerakan dan pengusaha.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha (BUMD Kalbar Red)

Cundrik membawa visi penguatan profesionalisme dunia keinsinyuran melalui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Baca Juga : Predikat 4 Besar Nasional Indeks Demokrasi Indonesia, Ria Norsan Buktikan Demokrasi Kalbar Berkualitas Tinggi

Menurutnya, penerapan UU Keinsinyuran harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas dan legalitas pekerjaan di bidang teknik dan konstruksi.

“Segala bentuk tindakan dan kegiatan yang berkaitan dengan dunia keinsinyuran harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang memiliki izin dan profesi sesuai Undang-Undang Keinsinyuran,” tegasnya.

Cundrik menilai ke depan tidak boleh lagi dokumen-dokumen teknis ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki profesi insinyur.

Ia juga menyoroti pentingnya penempatan tenaga profesional bersertifikat di instansi pemerintah maupun sektor jasa konstruksi.

“Termasuk di instansi pemerintah, pejabat teknis seperti PPK, pengawas, hingga pejabat penandatangan kontrak seharusnya sudah bergelar insinyur. Begitu juga penyedia jasa seperti kontraktor dan konsultan wajib memiliki profesi insinyur,” ujarnya.

Dalam visi pencalonannya, Cundrik menegaskan IAFT harus lebih fokus memperjuangkan masa depan dan kesejahteraan para alumni Fakultas Teknik.

Menurutnya, implementasi UU Keinsinyuran akan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi lulusan teknik sekaligus meningkatkan posisi tawar profesi insinyur di Indonesia.

“Kalau UU Keinsinyuran diterapkan dengan baik, hampir mustahil lulusan Fakultas Teknik kesulitan memperoleh pekerjaan,” katanya.

Ia menilai organisasi alumni sudah seharusnya lebih banyak memikirkan nasib dan penguatan profesi anggotanya dibanding terlalu jauh mencampuri urusan internal kampus.

“IAFT memang sewajarnya fokus memikirkan nasib anggota. Jangan lebih besar porsinya ikut campur urusan almamater,” pungkasnya. (*)