Pemkot Balikpapan Kaji Pemekaran Kelurahan untuk Bentuk Kecamatan Baru

KabarKalimantan — Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengkaji rencana pemekaran sejumlah kelurahan yang dinilai berpotensi membentuk kecamatan baru. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan syarat minimal pembentukan kecamatan, yakni memiliki sedikitnya lima kelurahan.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan beberapa wilayah yang menjadi fokus kajian mencakup kawasan timur, utara, hingga sebagian wilayah barat kota. Sejumlah kelurahan yang masuk dalam pembahasan di antaranya Manggar, Karang Joang, dan Graha Indah.

Kelurahan Kariangau juga dinilai memiliki peluang besar untuk dimekarkan, meski perlu ditinjau lebih lanjut dari sisi jumlah penduduk serta luas wilayah.
“Untuk membentuk kecamatan baru, kelurahan harus dimekarkan terlebih dahulu. Dari hasil kajian awal, ada beberapa kelurahan gabungan di wilayah timur, utara, dan sebagian barat yang berpotensi membentuk satu kecamatan baru,” jelas Zulkifli, Minggu (17/8/2025).

Kajian ini melibatkan konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah pemetaan wilayah rampung, Pemkot Balikpapan akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pemekaran.

Selain aspek administratif, pemerintah juga akan meminta persetujuan masyarakat melalui forum musyawarah di tingkat kelurahan.
“Proses ini masih panjang. Kami akan menyusun draft Perda terlebih dahulu, kemudian mendorong persetujuan melalui forum musyawarah di masing-masing kelurahan bersama unsur masyarakat,” tambah Zulkifli.

Tahapan pemekaran juga mencakup penataan ulang Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dengan jumlah lebih dari 300 kepala keluarga (KK) berpeluang dimekarkan menjadi RT baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemekaran RT sudah bisa dilakukan. Kami membuka peluang bagi kelurahan dengan jumlah 300 KK untuk dimekarkan,” pungkasnya.