KabarKalimantan — Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) yang dibentuk Menko Polhukam Budi Gunawan terus memperkuat langkah peningkatan devisa negara. Melalui koordinasi antar-stakeholder di Balikpapan, Kalimantan Timur, Desk PPDN menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor serta brainstorming penyelesaian sisa stockpile minerba yang terbengkalai di Kalimantan.
“Aspek ini merupakan mandat Desk PPDN untuk mengawal penerimaan devisa, memperkuat sektor ekspor, serta memperbaiki tata kelola devisa hasil ekspor demi ketahanan ekonomi nasional,” ujar Asdep Organisasi Kemasyarakatan, Brigjen TNI Arudji Anwar.
Sosialisasi PP 8/2025 dilakukan bersama Bank Indonesia dengan melibatkan para pelaku eksportir dan importir Kalimantan Timur. Arudji menyebut implementasi regulasi ini telah mendorong kenaikan cadangan devisa yang signifikan.
“Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang masuk ke rekening khusus terus meningkat, kini mencapai USD 22,9 miliar pada periode Maret–Juni 2025. Cadangan devisa per Juni 2025 tercatat USD 152,6 miliar atau setara 6,4 bulan pembiayaan impor,” jelasnya.
Selain itu, Desk PPDN juga membahas potensi penerimaan negara dari stockpile minerba terbengkalai. Menurut Arudji, penyelesaiannya penting agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menambah penerimaan devisa.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Dinas ESDM Kalimantan Timur, jajaran Kejaksaan Negeri, Dirjen Bea dan Cukai, serta KPKNL di wilayah Kalimantan Timur.












