Kalbar  

Operasi Bulan Kepatuhan Dishub Singkawang: Tunggakan Pajak Jadi Pelanggaran Terbanyak

Penertiban Terpadu di Singkawang: Menyasar Izin, KIR, hingga Tunggakan Pajak Kendaraan

Operasi Bulan Kepatuhan Dishub Singkawang: Tunggakan Pajak Jadi Pelanggaran Terbanyak. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mencatat sejumlah besar pelanggaran yang berhasil ditindak. Operasi terpadu yang dimulai sejak 18 September 2025 ini melibatkan instansi terkait dan berfokus pada penindakan serta pembinaan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi regulasi perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyatakan bahwa fokus operasi ini mencakup tiga aspek utama:

1. Kelengkapan izin operasional angkutan penumpang dan barang.
2. Jam operasional dan rute kendaraan angkutan berat.
3. Kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor.

“Pelaksanaan bulan kepatuhan berjalan sesuai perencanaan. Fokus kita tidak hanya pada izin, tetapi juga jam operasional serta rute kendaraan angkutan berat,” ujar Eko Susanto pada Selasa (30/9/2025).

Pajak Kendaraan Mendominasi Daftar Pelanggaran

Dari berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, Dishub Singkawang menggarisbawahi satu temuan yang paling menonjol: tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Petugas gabungan, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah dan Samsat, menindak banyak kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Inisiatif menarik dilakukan untuk mengatasi masalah ini, yaitu menyediakan layanan bayar di tempat atau on the spot bagi para penunggak pajak.

“Pelanggaran terbanyak justru terkait tunggakan pajak kendaraan. Oleh karena itu, kami sediakan layanan bayar di tempat. Ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sekaligus berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” kata Eko.

Pentingnya Uji KIR untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Selain penertiban administrasi seperti izin dan pajak, Dishub juga memberikan perhatian serius pada pengecekan teknis kendaraan. Petugas juga menindak kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji KIR atau memiliki masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.

Menurut Eko, pengawasan teknis kendaraan adalah hal yang krusial untuk menjamin keamanan berkendara di jalan raya.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ketaatan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari perlindungan kolektif.