Kalbar  

Peringatan Penting! Kunci Ditinggal di Tempat Cuci Mobil, Dump Truck Dibawa Kabur Pelaku

Pelaku Bawa Kabur Truk dari Tempat Pencucian, Kaget Disergap Polisi dalam Hitungan Jam

Peringatan Penting! Kunci Ditinggal di Tempat Cuci Mobil, Dump Truck Dibawa Kabur Pelaku. (ILUSTRASI: AI)

KabarKalimantan.id – Sebuah insiden pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sebuah mobil dump truck terjadi di Kubu Raya. Pelaku berinisial IP (31) nekat membawa kabur truk tersebut dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Selasa (12/8/2025) malam. Beruntung, aksi ini berhasil digagalkan oleh kepolisian dalam waktu singkat.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa kecepatan tim di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas IPTU Reyden saat Konferensi Pers pada Senin (22/9/2025).

Kronologi Pencurian: Kelalaian Kunci yang Dimanfaatkan Pelaku

Kasus ini bermula dari kelalaian yang menciptakan kesempatan bagi pelaku. Seorang sopir bernama JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke tempat pencucian. Karena hendak beristirahat sejenak, JN meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci yang masih menempel.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh IP, yang kebetulan berada di lokasi. Meskipun niat awalnya hanya mencari sopir untuk mengangkut batako, melihat truk terparkir tanpa pengawasan dan kunci tergantung, IP secara spontan membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat sopir JN kembali, truk sudah tidak ada. Pemilik kendaraan segera dihubungi. Beruntung, mobil dilengkapi dengan sistem GPS, sehingga posisinya dengan cepat terlacak berada di Desa Pancaroba. Aparat yang melakukan penyisiran kemudian berpapasan dengan truk curian itu. Setelah dilakukan pengejaran singkat, dump truck berhasil dihentikan dan pelaku langsung diamankan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Waspada dari Kepolisian

Dari tangan IP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW tahun 2015. Atas perbuatannya, IP kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Reyden Fidel Armada juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan sebagai kunci pencegahan kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada karena kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan. Jangan pernah tinggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun hanya sesaat dan di area yang dianggap aman seperti tempat pencucian mobil. Peran aktif warga sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Kapolsek.

Pencurian ini menjadi pengingat penting bagi semua pemilik kendaraan agar selalu memastikan keamanan mobil, terutama dengan tidak meninggalkan kunci menempel yang dapat memicu tindak kejahatan.