KPU Kalsel: 780 PPK Siap Bertugas Pelaksanaan Pilkada 2024

Pilkada Serentak (Ilustrasi).

KabarDayak.com — Sebanyak 780 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah dilantik dan mulai bertugas membantu menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa mengatakan ada sebanyak 780 anggota PPK yang bertugas di 11 Kabupaten dan 2 Kota yang tersebar di Kalimantan Selatan.

“780 anggota PPK ini sudah dilantik, Mereka langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,” kata Andi Tenri Sompa di Banjarmasin.

Ketua KPU Provinsi Kalsel ini menghadiri secara langsung prosesi pelantikan 25 anggota PPK di Kota Banjarmasin dan 100 anggota PPK di Kabupaten Banjar. Ia memberikan penguatan agar PPK bisa menjalankan tugas dengan semangat sebagai abdi negara pejuang demokrasi.

Diharapkan pula bahwa setiap anggota PPK berpegang teguh pada sumpah janji jabatan yang diucapkan serta dapat bertugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Harus selalu berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil),” tegasnya.

Ketua KPU Kalsel ini juga menambahkan jika tugas dan wewenang PPK, antara lain membantu KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. Selain itu, membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilu ataupun pemilihan serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraannya di tingkat kecamatan.

Selain itu Ketua KPu Kalsel juga memberikan penguatan agar PPK bisa menjalankan tugas dengan semangat sebagai abdi negara pejuang demokrasi. Diharapkan pula bahwa setiap anggota PPK berpegang teguh pada sumpah janji jabatan yang diucapkan serta dapat bertugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Harus selalu berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil),” tegasnya.

Berikut Tugas dan Wewenang PPK,

Tugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan:

Pengaturan Pendaftaran Pemilih:
– Memastikan pendaftaran pemilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
– Menyusun dan memelihara daftar pemilih tetap.

Penyelenggaraan Kampanye:
– Mengawasi kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh calon.
– Memastikan kepatuhan terhadap aturan dan batasan yang berlaku selama kampanye.

Pengadaan Tempat dan Sarana Pemungutan Suara:
– Mengatur tempat pemungutan suara dan memastikan ketersediaan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara:
– Memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung secara aman, bebas, dan jujur.
– Menetapkan tata cara dan prosedur penghitungan suara yang transparan.

Pelaporan Hasil Pemilihan:
– Menyusun dan melaporkan hasil pemilihan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wewenang Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan:

Pendaftaran Pemilih:
– Memvalidasi data pemilih dan menetapkan daftar pemilih tetap.
– Mengatasi permasalahan terkait pendaftaran pemilih.

Pengawasan Kampanye:
– Memonitor kegiatan kampanye dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS):
– Menetapkan lokasi dan menyediakan sarana yang diperlukan untuk pemungutan suara.

Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara:
– Mengawasi jalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
– Menyelesaikan permasalahan yang timbul selama proses pemungutan suara.

Penghitungan Suara:
– Memimpin proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
– Menetapkan hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

Pelaporan Hasil Pemilihan:
– Melaporkan hasil pemilihan kepada instansi yang berwenang.

Dengan menjalankan tugas dan wewenang ini dengan penuh tanggung jawab, Panitia Pemilihan Suara Kecamatan dapat memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.