KabarKalimantan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Mempawah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan, yang pada saat dugaan perkara terjadi menjabat sebagai Bupati Mempawah, dikabarkan berlangsung di Mapolda Kalbar pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ria Norsan mengenai proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, penyidik juga menelusuri perannya terkait pembangunan dua ruas jalan yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
“Pemeriksaan terhadap Sdr. RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara (waktu terjadinya perkara) sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu (4/10), saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini,” terang Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin, 6 Oktober 2025.
Selain Gubernur Ria Norsan, Wakil Bupati Mempawah saat ini, Juli Suryadi, juga turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat dugaan perkara ini terjadi, Juli Suryadi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.
Pemeriksaan terhadap Juli Suryadi dilakukan di Polda Kalbar untuk mendalami produk-produk hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2015.
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik fokus pada aspek legalitas proyek tersebut. “Pemeriksaan terhadap Sdr. JS, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah atau saat tempus perkara merupakan Kabag Hukum Kabupaten Mempawah, pada pekan lalu penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat daerah ini menunjukkan bahwa KPK terus aktif melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Mempawah. Pemeriksaan ini bersifat objektif untuk mencari titik terang dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Status kedua pejabat saat ini adalah sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Catatan: Tempus perkara adalah istilah hukum yang merujuk pada waktu terjadinya tindak pidana.












