KabarKalimantan.id – Kinerja fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan Pajak Daerah (PAD) telah mencapai angka Rp397 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp384 miliar. Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan penguatan keuangan daerah, tetapi juga tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak daerah sendiri merupakan penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pontianak, dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan.
Peningkatan PAD ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Senin (6/10/2025).
Akselerasi Lewat Online Tax Monitoring (OTM)
Untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akurasi, Pemkot Pontianak kini mengimplementasikan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Sistem ini memungkinkan pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara daring (online) serta dipantau secara waktu nyata (real-time).
“Melalui OTM, pelaku usaha diharapkan dapat membayar pajak dengan lebih mudah, jujur, dan tepat waktu,” ujar Sekda Amirullah. Ia juga mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
Digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung oleh DPRD, Kejaksaan Negeri, Bank Kalbar, serta berbagai pihak terkait.
Sektor Utama Penopang PAD
Menurut Sekda, sektor yang paling dominan berkontribusi pada pajak daerah adalah Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seiring pesatnya pertumbuhan usaha kuliner, Pajak Restoran diprediksi akan menjadi penyumbang terbesar di masa depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menambahkan bahwa tema kegiatan tahun ini, “Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah”, mencerminkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.
Pajak Kembali ke Rakyat: Pembangunan dan Pelayanan Publik
Sekda Amirullah mengingatkan bahwa seluruh pendapatan pajak dan retribusi yang dikumpulkan dari partisipasi warga dan pelaku usaha akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” tegasnya.
Peran Kritis DPRD dalam Pengawasan
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan bahwa PAD adalah sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Ia menyebut pajak daerah sebagai “titipan dari masyarakat” dan mengingatkan bahwa jika wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan maksimal.
Agus Sugianto juga menekankan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemungutan pajak dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum. Ia berharap digitalisasi pajak melalui OTM dapat membantu menjaga transparansi dan akurasi.
“Hampir mustahil Pontianak dapat terus berkembang tanpa dukungan warganya sendiri,” tutup Sekda Amirullah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif membangun kota.






