Ketua DPRD Balikpapan: THM Helix Wajib Ditutup Sementara Hingga Izin Lengkap

Istimewa - Ketua DPRD Balikpapan: THM Helix Ditutup Sementara hingga Izin Lengkap

KabarKlimantan.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix harus dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan dan hasil kesepakatan Komisi I DPRD Balikpapan terkait belum tuntasnya proses perizinan tempat tersebut.

“Mulai hari ini, kami minta Helix ditutup sementara sampai semua izin diselesaikan. Kita harus tegas. Tidak boleh beroperasi sebelum seluruh perizinan resmi dikeluarkan,” kata Alwi saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi, Rabu (18/6/2025), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Alwi mengakui keberadaan THM tidak bisa sepenuhnya dielakkan di kota yang tengah berkembang menuju status metropolitan. Namun ia menekankan, aspek legalitas dan kelengkapan izin usaha adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Ia menyatakan DPRD akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Balikpapan untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang luput dari pengawasan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola THM lainnya juga akan segera digelar.

“Kalau Helix ditutup, maka tempat lain yang belum punya izin juga harus ditutup. Tidak boleh tebang pilih,” ujarnya tegas.

Merespons keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dari THM Helix yang diduga berdampak pada pasien rumah sakit terdekat, Alwi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kalau terbukti ada kebisingan yang mengganggu pasien, tentu jadi perhatian serius. Tapi kita tidak boleh serta-merta menuding, harus berdasarkan fakta,” tambahnya.

Ia juga menyoroti sikap manajemen Helix yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen sebelumnya. Padahal, pihak pengelola telah menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum perizinan rampung. DPRD akan memanggil pihak manajemen Helix untuk RDP guna memastikan komitmen mereka.

“Kalau masih melanggar, kita akan koordinasi dengan Satpol PP. Harus ada tindakan tegas. Ada sanksinya kalau tetap bandel,” ujar Alwi.

Alwi juga menyampaikan bahwa proses pengurusan izin yang sudah berlangsung hampir 10 bulan seharusnya tidak perlu berlarut-larut bila seluruh dokumen telah dilengkapi. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta DPPR segera mempercepat proses jika syarat sudah lengkap.

“Kalau sudah lengkap, jangan dipersulit. Ini juga bagian dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Namun pernyataan Alwi dibantah Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini Helix belum mengembalikan site plan yang sebelumnya telah dikembalikan untuk diperbaiki sejak 22 April 2025.

“Perbaikannya belum kami terima. Artinya proses belum bisa dilanjutkan karena dokumen tidak lengkap,” tegas Hasbullah.