KabarKalimantan.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali membuka layanan konsultasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar ini membahas khusus pencatatan pengalihan hak cipta atas karya tulis.
Pemohon layanan kali ini adalah Mauditya Dian Ramadhani yang mengajukan konsultasi terkait proses pengalihan hak cipta atas sebuah karya pedoman berjudul Penilaian Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK. Karya ini ditulis oleh sepuluh orang pencipta dan rencananya akan dialihkan hak ciptanya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Didampingi oleh Ira Witrijayanti, Analis Kekayaan Intelektual Pertama, konsultasi berlangsung secara rinci dan fokus pada aspek legalitas serta tata cara pengalihan hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan hak cipta dapat dilakukan melalui mekanisme pencatatan resmi. Pemohon harus melampirkan surat permohonan penyerahan hak dari seluruh pencipta, identitas para pihak, salinan karya cipta, serta surat pernyataan penyerahan hak,” jelas Ira.
Seluruh dokumen yang disampaikan oleh Mauditya sebagai perwakilan para pencipta telah diterima oleh pihak Kanwil dan akan segera diproses oleh tim teknis untuk dilakukan verifikasi dan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ira, langkah pengalihan hak cipta ini menjadi penting karena karya yang dimaksud memiliki nilai strategis dalam sistem evaluasi kinerja ASN di lingkungan Pemkab Ketapang.
“Dengan penyerahan hak cipta yang tercatat secara resmi, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memiliki legitimasi penuh dalam menggunakan karya cipta tersebut secara kelembagaan. Ini mendukung tata kelola ASN yang berbasis nilai-nilai BerAKHLAK,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan layanan hukum yang prima, khususnya di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan, layanan konsultasi ini dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah dalam melindungi serta memanfaatkan kekayaan intelektual secara optimal.












