KabarKalimantan.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan acara diskusi santai bertajuk “Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sita Eksekusi Perdata di Pengadilan”. Acara yang dikemas dalam bentuk coffe night ini berlangsung meriah di Hotel Golden Tulip Pontianak pada Jumat malam (3/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mendiskusikan pembaruan hukum, terutama menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 1 Januari 2026. Diskusi ini tidak hanya melibatkan pakar dan tokoh hukum di Kalbar, tetapi juga dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai fakultas hukum, serta tokoh penting lainnya, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Pentingnya Peningkatan Peran Advokat dalam Perlindungan Hukum
Ketua DPD IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menjelaskan bahwa acara ini adalah respons aktif terhadap perubahan regulasi yang sedang marak. Ia menyoroti pentingnya dialog untuk meningkatkan peran advokat dalam sistem hukum yang baru.
“Sekarang ini kan lagi maraknya akan adanya perubahan undang-undang KUHP, KUHAP, dan lain sebagainya. Tentu kita harapkan dalam pertemuan ini dalam bentuk dialog, narasumber dari Direktur S2 Untan Bapak Dr. Hermansyah, kemudian dari Pengadilan Tinggi Ketua Panitera Bapak Jon Makmur Saragih, akan memberikan masukan yang bagus kepada para advokat,” ujar Daniel.
Menurutnya, pembaruan hukum ini diharapkan akan membawa dampak yang jauh lebih baik, khususnya dalam konteks perlindungan hukum. Daniel menekankan bahwa peran advokat perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pendampingan klien sejak tahap penyelidikan.
“Kami berharap KUHAP ini akan membawa dampak yang lebih baik dalam rangka perlindungan hukum kepada orang yang memerlukan perlindungan. Kami akan taat asas dan taat hukum, tidak akan melawan untuk itu. Aturan ini yang kita harapkan KUHP yang baru pun akan membawa dampak hukum yang baik kepada masyarakat juga,” tambahnya.
Harapan Pemerintah untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kecil
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyambut baik inisiatif dari DPD IKADIN Kalbar. Dalam sambutannya, ia secara khusus menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan kurang mampu.
“Masyarakat kecil ya, masyarakat yang tidak mampu, nah ini kadang-kadang sangat kurang sekali. Saya minta kepada advokat di Kalimantan Barat ini supaya juga dapat membantu masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum,” ujar Norsan.
Meskipun terdapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Norsan melihat bahwa pendampingan hukum yang maksimal bagi masyarakat kecil terkadang belum terpenuhi. Ia berharap IKADIN dapat mengadopsi semangat perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Saya lihat acara ini untuk Ikatan Advokat Indonesia Kalimantan Barat ini sangat baik sekali, karena menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan Januari 2026. Harapan kita ke depannya IKADIN bisa bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam pendampingan hukum di Kalimantan Barat,” tutup Gubernur.
IKADIN Kalbar Sebagai Pelopor Diskusi Nasional
Antusiasme dan inisiatif DPD IKADIN Kalbar ini juga mendapat apresiasi dari Didi Haryono, selaku Dewan Pengawas IKADIN Provinsi Kalbar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman DPD IKADIN Kalimantan Barat yang telah menyikapi dan menjadi pilot project terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ini,” ucap Didi Haryono.
Ia mengungkapkan bahwa dari seluruh Indonesia, baru IKADIN Kalbar yang telah secara proaktif dan mendalam menyikapi berlakunya UU KUHP baru ini, menunjukkan komitmen organisasi dalam mempersiapkan diri dan anggotanya menghadapi transformasi hukum di Indonesia.












