KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan disetujuinya dua agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltara, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Zainal A. Paliwang pada Selasa, 9 September 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024, serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mendapat Opini WTP, Kaltara Terus Berbenah
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas rekomendasi yang telah diberikan. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Kaltara 2024.
Meskipun demikian, Gubernur Zainal menekankan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa celah. Ia melihat masih banyak ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari DPRD.
“Saya memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat benar-benar mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD, agar tata kelola keuangan Pemprov Kaltara dapat semakin transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Transparansi Menjadi Budaya Kerja Aparatur
Selain soal keuangan, rapat paripurna ini juga menyepakati Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Gubernur Zainal, Ranperda ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.
Ia berharap, Ranperda ini dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah. “Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” tutupnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan Rekomendasi LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie kepada Gubernur Zainal dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda KIP.












