KabarKalimantan.id — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa seluruh jalan nasional di provinsi tersebut kini telah bebas dari aktivitas hauling batu bara secara penuh. Ia menyebut, yang masih tersisa hanya aktivitas crossing (penyeberangan) di beberapa titik yang bersifat sementara, khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Di Kutim, truk-truk milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) memang masih menggunakan jalan nasional, tapi hanya untuk menyeberang di empat titik. Itu pun bersifat sementara, karena akan ada pengalihan jalan hauling sepanjang 14 kilometer,” ujar Bambang, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, terdapat juga aktivitas hauling di jalan provinsi, namun hanya berupa lintas bidang atau crossing, bukan penggunaan penuh jalan umum.
Menurut Bambang, penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara sejatinya diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dan masih dimungkinkan dengan izin khusus dari pemerintah pusat.
Namun hal ini sempat menimbulkan polemik ketika Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, mengusulkan pengaturan jam khusus untuk aktivitas hauling dalam rapat terbatas di Istana Wakil Presiden. Usulan tersebut menuai respons negatif dari masyarakat.
“Usulan itu sebenarnya hanya dibahas di ranah pertemuan internal. Tapi hasil akhir rapat memutuskan bahwa Kementerian ESDM tetap melarang aktivitas hauling di jalan umum,” jelasnya.
Dinas ESDM Kaltim sendiri telah membuka kanal pelaporan masyarakat terkait aktivitas hauling dan pertambangan ilegal melalui hotline, situs resmi, serta media sosial dinas. “Silakan lapor, kami akan verifikasi lokasi dan segera menindaklanjuti,” tegas Bambang.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum serta memastikan bahwa kegiatan industri ekstraktif tidak mengganggu kepentingan publik.












