KabarKalimantan.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang membentuk dan melakukan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangkalan Buton, Kabupaten Kayong Utara, Kamis 17 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Villa Bukit Paoh tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian, khususnya dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan dihadiri oleh Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, Kepala Desa Pangkalan Buton Mardianto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Ali Husni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi, serta perangkat desa dan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Camat Sukadana, Kepala Desa Pangkalan Buton, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Baca Juga : Relawan Anti Api dan Anti Asap Kayong Utara Berjibaku Tahan Karhutla di Kawasan Gunung Peramas
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat lintas negara.
Selanjutnya, para peserta diberikan materi mengenai Desa Binaan Imigrasi.
Materi tersebut membahas tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi serta peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap modus dan indikasi TPPO maupun TPPM.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara, Mas Yuliandi, yang membahas mengenai TPPO, termasuk upaya pencegahan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Selain itu disampaikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila masyarakat menemukan dugaan TPPO maupun permasalahan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali indikasi awal, meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas, serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Pangkalan Buton diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan jejaring informasi di tingkat desa.
Melalui keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Imigrasi diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dalam penyampaian informasi maupun identifikasi persoalan yang berpotensi berkaitan dengan keimigrasian.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada Kepala Desa Pangkalan Buton serta penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada Umar Akib sebagai PIMPASA Desa Pangkalan Buton.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran desa dalam mendukung penyebarluasan informasi keimigrasian dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap TPPO, TPPM, serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ketapang. (*)














