CEK FAKTA: TAPERA untuk Pembangunan Kawasan IKN

KabarKalimantan.Id — Kekhawatiran masyarakat akan dana Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA bakal digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini mulai ramai diperbincangkan dan diperdebatkan masyarakat karena tabungan mereka digunakan untuk proyek-proyek APBN salah satunya IKN.

Dalam kanal youtube Direktur Celios, Bhima Yudhistira di kanal Youtube Sahabat ICW menyampaikan, kisruh implementasi Tapera untuk pembiayaan pembangunan IKN karena dinilai lebih mudah untuk membiayai proyek APBN dibandingkan dengan membeli surat utang.

“Tapera ini kalau dilihat, muncul sekarang ini undang-undangnya sudah cukup lama, tapi kenapa ributnya kemudian mulai sekarang peraturan implementasinya Karena dana publik dari Tapera paling mudah salahsatunya untuk membiayai proyek APBN,” kata Direktur Celios, Bhima Yudhistira.

Hal lain lagi ramai diperbincangkan soal polemik mundurnya Ketua Dan Wakil Ketua Otorita IKN dimana penggunaan dana Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera, yang penerapannya terkesan dipaksakan untuk pembangunan IKN.

CEK FAKTANYA:

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah akan dana TAPERA digunakan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). BP Tapera memastikan jika dana dari peserta Tapera hanya diperuntukkan untuk memberikan manfaat kepada peserta tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto, menegaskan, tidak ada kaitan langsung antara dana peserta Tapera dengan pembangunan IKN.

“Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN,” kata Sugiyarto, Selasa, 11 Juni 2024.

Sugiyarto pun menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta Tapera disimpan dalam akun terpisah dan digunakan sepenuhnya untuk memberikan manfaat kepada peserta.

“Uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” ujarnya.

Sugiyarto, menjelaskan dalam konteks Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, program Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak.

Menurut dia, hal ini disebabkan oleh masalah-masalah seperti keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk rumah, perumahan, dan permukiman di perkotaan maupun pedesaan.

“UU tersebut menekankan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan tabungan perumahan sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Ini mencakup upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk mendukung pembiayaan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

FAKTA LAINYA:

Iuran Tapera Tidak akan Ditunda tapi berlaku pada tahun 2027. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda hingga 2027.

Menurut Menteri Basuki, sejak awal program ini memang direncanakan untuk mulai berjalan pada 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan.

“Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku paling lambat tahun 2027,” kata Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

Dia juga menanggapi mengenai kegaduhan dan penolakan yang muncul di masyarakat terkait program Tapera. Diakuinya bahwa kegaduhan tersebut disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat akibat kasus-kasus penyelewengan dana yang pernah terjadi seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.

“Masih ada masalah kepercayaan karena kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri, ditambah beban hidup masyarakat yang saat ini mungkin sedang sulit,” ujarnya.

Namun, Basuki menekankan bahwa keputusan terkait pemberlakuan iuran Tapera berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau ditanya sikap pemerintah, saya tidak bisa jawab karena pemerintah itu banyak pihaknya. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah Peraturan Pemerintah (PP), kecuali kalau itu Peraturan Menteri PUPR bisa saya jawab,” ujarnya.

KESIMPULAN:

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tapi murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.

Dana TAPERA tidak ada hubungannya dengan pembangunan proyek di IKN Kalimantan Timur.

Dana peserta TAPERA disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.

RUJUKAN:
judul: Celios Sebut Dana Tapera Bisa Untuk Biayai Pembangunan IKN
https://www.youtube.com/watch?v=EAUkacYBy9E

https://www.kabarbursa.com/berita-pilihan/proyek-di-ikn-gunakan-dana-tapera-ini-penjelasannya