LANGGAR Aturan Legislator DPRD Kalbar Minta PT WHW Diberi Sanksi Berat

Penegakan hukum penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang memanfaatkan ruang laut tanpa memenuhi kewajiban perizinan

FOTO - Anggota DPRD Provinsi Kalbar Sueb.

KabarKalimantan.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat dari Partai Hanura, Suib, mendukung langkah Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) atas tindakan tegas terhadap PT WHW setelah terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kendawangan.

Suib menilai, negara tidak boleh kalah terhadap pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan hukum. Bahkan ketika pelanggaran baru terungkap saat operasional perusahaan telah berjalan bahkan hampir rampung.

“Negeri beserta seluruh kekayaannya milik negara. Jadi siapa pun yang mengabaikan aturan hukum wajib ditindak. Kalau pelanggaran ditemukan sebelum operasi mungkin masih bisa dibina, tetapi kalau sudah berjalan bahkan hampir selesai seperti kasus WHW, maka sanksinya harus lebih berat karena ada indikasi kesengajaan,” tegas Suib.

Selain itu, penegakan hukum penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang memanfaatkan ruang laut tanpa memenuhi kewajiban perizinan.

Baca Juga : Tak Kantongi Izin Dasar Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Segel Terminal Khusus Milik PT WHW

Menurutnya, seluruh proses perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan terhadap negara, termasuk potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan kontribusi usaha.

“Semua izin itu berkaitan dengan kewajiban pengusaha kepada negara. Kalau ada kaitannya dengan pajak dan penerimaan negara, itu nantinya kembali untuk rakyat. Karena itu seluruh konsesi darat, laut maupun udara wajib berkontribusi terhadap negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan KKP di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.

“Bayangkan luas pemanfaatan ruang lautnya mencapai sekitar 5 ribu meter persegi. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Meski demikian, Suib meminta pemerintah tetap bersikap bijak dalam menangani persoalan investasi. Ia menyebut, penindakan harus dibedakan antara pelanggaran administratif yang masih dapat diperbaiki dengan pelanggaran mendasar yang berdampak luas.

“Pemerintah harus tegas, tetapi juga fair. Kalau hanya kesalahan administrasi dan masih bisa diselesaikan, maka harus diberikan ruang perbaikan. Menarik investor itu tidak mudah, sehingga perlu solusi bersama selama prinsip-prinsip dasar tidak dilanggar,” ujarnya. (*)