KabarKalimantna.id – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka public hearing penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).
Tjhai Chui Mie mengatakan, aset daerah seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, hingga fasilitas pelayanan publik harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain memiliki status hukum yang jelas, aset tersebut juga perlu dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Alex Resmikan Jembatan Lipat Gunting, Buka Akses Ekonomi Warga Manis Mata
Menurutnya, pengelolaan aset di Kota Singkawang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tertib administrasi, pemutakhiran data, inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan, hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan.
Karena itu, penyusunan Raperda Pengelolaan BMD diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola aset pemerintah.
Tjhai Chui Mie menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas fiskal Pemerintah Kota Singkawang.
Aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal berpotensi memberikan nilai tambah melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,” katanya.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Singkawang berupaya membangun sistem pengelolaan aset yang lebih produktif tanpa mengabaikan aspek pengamanan dan kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, akademisi LPPM Universitas Tanjungpura, Dr. Hermansyah, menyoroti pentingnya penataan aset daerah yang diperoleh sejak pembentukan Kota Singkawang sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas.
Menurutnya, sebagian aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah induk masih membutuhkan penataan, terutama terkait kelengkapan dokumen, lokasi, dan penguasaan aset.
“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” ungkapnya.
Hermansyah menilai penyusunan Raperda menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset sebagai sumber pendapatan daerah.
“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana sekaligus mantan Komisioner KPK periode 2007–2011, Dr. Moch Jasin Mashuri, menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mengatur administrasi aset, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan dan pembagian tanggung jawab.
Menurutnya, Raperda Pengelolaan BMD harus menjadi fondasi tata kelola yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
“Perda ini menjadi basis untuk menyusun tata kelola. Setelah disusun dan dibahas dengan mendengarkan berbagai masukan, regulasi tersebut perlu disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahami aturan baru, termasuk bagaimana aset yang produktif maupun yang belum produktif dikelola,” katanya.
Ia menambahkan, aset daerah yang telah produktif dapat terus dioptimalkan, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku.
Ahli Hukum Perdata sekaligus dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kerja sama pemanfaatan aset antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Jangan sampai sebelum perjanjiannya berakhir sudah dinyatakan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Dari aspek pertanahan, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan seluruh aset tanah memiliki dokumen dan batas fisik yang jelas.
Dirinya menekankan pentingnya pengamanan aset melalui kelengkapan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan, perjanjian kerja sama, serta pemasangan patok, pagar, atau papan informasi sesuai ketentuan.
“Untuk pengamanan fisik, tanah harus diketahui lokasinya dan diberikan tanda batas, seperti patok, pagar atau plang sesuai ketentuan. Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” jelasnya.
Melalui public hearing tersebut, Pemerintah Kota Singkawang menghimpun masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan Raperda Pengelolaan BMD sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (*)














