JARI Dorong Alokasi Banpres Rp 205 Miliar Kalbar Digeser ke Pemulihan dan Mitigasi Karhutla

kawasan gambut membutuhkan penanganan tersendiri karena memiliki kompleksitas dalam proses pemulihan maupun pencegahan karhutla

Direktur JARI Indonesia Borneo Barat Hendi Erwindi

KabarKalimantan.id – Direktur JARI Indonesia Borneo Barat Hendi Erwindi mendorong pemerintah mulai menggeser perhatian penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari pemadaman menuju penanganan dampak, pemulihan kawasan terdampak dan mitigasi, terutama di daerah yang kondisi kebakarannya telah mereda.

Dorongan itu disampaikan menyusul adanya bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp205 miliar yang dialokasikan untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Menurutnya, di daerah yang masih mengalami kebakaran, pemadaman tetap harus menjadi prioritas. Namun, kebutuhan setiap daerah tidak lagi dapat diperlakukan sama ketika kebakaran mulai mereda.

“Di daerah yang masih mengalami kebakaran, pemadaman tetap harus menjadi prioritas. Namun, untuk daerah yang kondisi kebakarannya telah mereda, pemerintah perlu mulai menggeser perhatian kepada penanganan dampak, pemulihan, dan mitigasi,” ujarnya.

Baca Juga : Imigrasi Ketapang Gelar Operasi Gabungan TIMPORA, Lakukan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Matan Hilir Selatan

Ia menilai pergeseran tersebut penting agar besarnya bantuan yang tersedia tidak hanya dihabiskan untuk kebutuhan respons darurat, tetapi juga mampu mengurangi risiko kebakaran berulang.

Terlebih, kawasan gambut membutuhkan penanganan tersendiri karena memiliki kompleksitas dalam proses pemulihan maupun pencegahan karhutla.

Total bantuan Pemerintah Pusat untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar yang bersumber dari APBN.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh Rp40 miliar. Sementara Rp165 miliar lainnya dialokasikan kepada 10 pemerintah kabupaten/kota.

Pemkab Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya dan Kapuas Hulu masing-masing memperoleh Rp20 miliar. Pemkot Pontianak mendapat Rp20 miliar. Sementara Pemkab Sambas, Bengkayang dan Pemkot Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Pemkab Sintang dan Melawi masing-masing mendapatkan Rp10 miliar.

Penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Dirinya mengingatkan besarnya anggaran yang dibelanjakan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan karhutla.

“Penggunaan Bantuan Presiden sebesar Rp205 miliar untuk seluruh Kalbar harus transparan serta memiliki output dan outcome yang jelas. Tidak hanya berbasis serapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan setiap penggunaan bantuan perlu dapat ditelusuri manfaatnya, baik untuk penanganan kebakaran, pemulihan masyarakat dan kawasan terdampak maupun pengurangan risiko karhutla dalam jangka panjang.

Dampak Karhutla Bukan Hanya Lingkungan dan Kesehatan

Ia menilai arah kebijakan Gubernur Kalbar Ria Norsan yang menyatakan pemulihan kawasan terdampak harus tetap berjalan perlu diikuti dengan cakupan penanganan yang lebih luas.

Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan maupun persoalan kesehatan akibat paparan asap.

“Gubernur harus ingat juga bahwa dampak karhutla tidak hanya dari aspek lingkungan dan kesehatan. Salah satunya ada banyak masyarakat yang kehilangan atau tidak dapat mengakses mata pencaharian karena lahan mereka terbakar. Hal-hal seperti itu perlu juga menjadi perhatian,” katanya.

Karena itu, dorongan adanya pembagian prioritas yang jelas dalam penggunaan bantuan antara pemadaman di wilayah yang masih terbakar, penanganan dampak terhadap masyarakat, pemulihan lingkungan, serta mitigasi untuk mengurangi risiko kebakaran berikutnya.

Kalbar Sudah Punya Peta Risiko

Hendi memamparkan saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat perencanaan yang dapat menjadi dasar menentukan wilayah dan bentuk intervensi prioritas.

Kalimantan Barat secara khusus telah memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Salah satu ancaman yang dipetakan dalam dokumen tersebut adalah karhutla, termasuk sebaran wilayah rawan kebakaran.

KRB tersebut juga telah diturunkan ke dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontinjensi.

“Mestinya tidak ada isu bahwa penanggulangan, penanganan pasca, dan mitigasi salah kebijakan. Tinggal bagaimana komitmen Pemprov Kalbar dari aspek anggaran terhadap hal ini,” ujar Hendi.

Dengan dokumen tersebut, menurutnya, intervensi pemerintah dapat diarahkan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan setiap wilayah, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan menghabiskan anggaran.

Keberhasilan Jangan Diukur dari Serapan

Sebagai organisasi yang turut menaruh perhatian terhadap tata kelola anggaran, JARI Indonesia Borneo Barat mendorong pemerintah menetapkan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan penggunaan bantuan Rp205 miliar tersebut.

Dalam menentukan intervensi pascakarhutla dan mitigasi, Hendi menyarankan pemerintah melibatkan akademisi dan ahli agar kebijakan yang diambil memiliki dasar ilmiah.

“Dalam aspek pasca dan mitigasi karhutla, minta pertimbangan ahli dan akademisi untuk menentukan kebijakan. Yang tidak kalah penting adalah tindakan cepat berbasis ilmiah dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Tidak hanya berbasis serapan,” ujarnya

Indikator keberhasilan, menurutnya, perlu bergerak melampaui ukuran administratif dengan melihat perubahan nyata di lapangan, termasuk pemulihan kawasan terdampak dan kemampuan intervensi pemerintah menekan risiko kebakaran berulang.

Pemulihan lahan pascakarhutla tidak dilakukan secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah akan tetapi ada langkah-langkah dan kebijakan yang terkonsolidasi dan berjalan bersama-sama.

Kalimantan Barat telah memiliki dokumen Forest and Other Land Use (FOLU) yang memuat program dan kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan dan hutan, termasuk pengelolaan gambut, pencegahan deforestasi dan rehabilitasi hutan.

Menurut Hendi, kebijakan yang diambil Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota dalam memulihkan lahan terdampak perlu diselaraskan dengan dokumen tersebut.

Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil peran sebagai pelaksana di tingkat tapak, khususnya pada rehabilitasi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara Pemprov Kalbar perlu memainkan peran koordinasi agar program antardaerah memiliki arah yang sama.

“Sebaiknya rehabilitasi pascakarhutla tidak berjalan masing-masing. Pemprov mesti mengambil peran sebagai koordinator agar terencana dan terarah dengan baik,” ujarnya

Dengan dukungan anggaran Rp205 miliar, tantangan berikutnya bukan sebatas seberapa cepat anggaran tersebut terserap, tetapi sejauh mana penggunaannya mampu menjawab dampak karhutla, memulihkan kawasan terdampak dan memperkuat mitigasi agar kebakaran tidak terus berulang.

“Langkah pencegahan agar Karhutla tidak lagi terjadi bisa menjadi fokus utama yang dilakukan oleh Pemerintah secara kolektif, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (*)