Kalbar  

Inpres Percepatan Koperasi Desa Merah Putih: Mendagri Desak Kepala Daerah Amankan Lahan Strategis, Kalbar Siap Tinjut

Respon Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Inpres Percepatan Koperasi Desa Merah Putih: Mendagri Desak Kepala Daerah Amankan Lahan Strategis, Kalbar Siap Tinjut. (FOTO: ADPIM)

KabarKalimantan.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Percepatan Pendataan Lahan untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini berlangsung pada Jumat (31/10/2025) dan menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Inpres yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembangunan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa program KDKMP adalah langkah strategis untuk menghadirkan koperasi yang berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Koperasi Desa Merah Putih ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol gotong royong ekonomi rakyat. Pemerintah ingin memastikan setiap desa memiliki pusat ekonomi mandiri yang dapat menggerakkan usaha warga,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan bahwa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menuntut adanya kerja lintas sektor yang terpadu antara kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN untuk mencapai target ambisius pembangunan 80.000 koperasi.

Berdasarkan laporan per 30 Oktober 2025, pendataan aset menunjukkan progres yang cukup signifikan meskipun masih perlu ditingkatkan. Dari 75.266 desa di Indonesia:

• 5.339 desa (7%) telah melakukan pendataan aset.
• 2.651 unit tanah dan 3.411 unit bangunan telah teridentifikasi.
• Secara keseluruhan, total lahan siap bangun dari aset desa dan Barang Milik Daerah (BMD) mencapai 2.696 unit.

Mendagri secara tegas meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mempercepat pendataan dan memastikan lahan yang akan digunakan memenuhi kriteria kunci:

1. Status kepemilikan lahan jelas.
2. Lokasi strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
3. Aman dari risiko bencana.

“Saya minta kepala daerah benar-benar mengawal proses ini. Lahan yang digunakan harus jelas statusnya, strategis, dan dapat memberi manfaat langsung bagi warga desa,” tegasnya.

Rakor tersebut juga membahas aspek pendanaan dan operasional KDKMP. Saat ini, telah tercatat 4.447 titik lahan siap dibangun yang disinergikan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), di mana 2.500 titik di antaranya sudah memperoleh pencairan dana.

Untuk infrastruktur, pemerintah menetapkan plafon investasi (Capital Expenditure – CAPEX) sebesar Rp3 miliar per unit. Dana ini mencakup pembangunan fisik serta perlengkapan seperti pendingin ruangan (AC), truk, dan kendaraan roda tiga. Sementara biaya operasional (Operational Expenditure – OPEX) akan bersumber dari dana internal koperasi, pinjaman, maupun investor.

Pengawasan program akan dioptimalkan melalui pelaporan berkala ke Kemendagri, penggunaan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) untuk sinkronisasi data, dan pengoptimalan peran Babinsa di tingkat Kodim sebagai posko pemantauan.

Menyikapi arahan dari Mendagri, Sekda Kalbar Harisson menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mendukung kebijakan nasional ini.

“Pemprov Kalbar akan menindaklanjuti arahan Mendagri dengan mempercepat pendataan lahan serta memastikan lahan yang digunakan benar-benar strategis dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Harisson.

Program KDKMP ini digadang-gadang akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa dan penguatan kemandirian bangsa.