Kalbar  

BNNP Kalbar Musnahkan 60 Kg Lebih Sabu dan Narkoba Lain, Selamatkan Ribuan Jiwa

Pengungkapan Kasus Besar Penyelundupan di Perbatasan

BNNP Kalbar Musnahkan 60 Kg Lebih Sabu dan Narkoba Lain, Selamatkan Ribuan Jiwa. (FOTO: BNNP KALBAR)

KabarKalimantan.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 6 November 2025, BNNP Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berhasil diungkap.

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti ditimbang dan disisihkan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto) yang akurat. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

Sabu (Metamfetamina): Berat bersih (netto) sebesar 60.856,91 Gram atau lebih dari 60 kilogram.
Ganja: Berat bruto sebesar 911,0 Gram.
MDMA Cair: Sebanyak 99 bungkus dengan berat bruto 764,6 Gram.

Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kalimantan Barat memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 61.867 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak enam orang tersangka telah ditetapkan dalam empat kasus besar ini. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan adalah: Sabu seberat 60.832,41 gram, Ganja 911,0 gram, dan MDMA Cair 93 bungkus dengan berat bruto 717,65 gram.

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penyelundupan narkotika dengan modus operandi yang terencana.

Kasus 1 & 2: Penangkapan di Entikong dan Pengembangan

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen pada 2 September 2025 mengenai dugaan penyelundupan narkoba melalui wilayah Entikong.

1. Penggeledahan Awal: Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, anggota Pos Dalduk Kotis berhasil menghentikan dan menggeledah sebuah kendaraan di Entikong. Ditemukan 60 bungkus Sabu dan 199 Catridge Liquid Pod yang dibungkus dalam empat tas besar.

2. Pelimpahan Kasus: Tersangka berinisial ISMAIL Als ROIS beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke BNNP Kalimantan Barat oleh PANGDAM XII Tanjung Pura pada 15 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

3. Hasil Uji Labfor: Setelah pengujian sampel, diketahui bahwa 60 bungkus Sabu positif mengandung Metamfetamina. Dari 199 Catridge Liquid Pod, 99 di antaranya positif mengandung MDMA (ekstasi cair), sementara 100 lainnya mengandung Ketamine (zat negatif narkoba).

4. Pengembangan Kasus: Berdasarkan keterangan Ismail, Tim Pemberantasan BNNP Kalbar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat tersangka lain, yaitu TEDI ASTIO, PUTRA PARULIAN, AGUSTRI, dan TEGAR HARLADI, di wilayah Entikong dan Sekayam pada 20 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasus 3: Paket Ganja “Lost and Found”

Kasus ini melibatkan upaya pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman dari Pekanbaru.

1. Informasi Awal: BNNP Kalbar menerima informasi dari BNNP Riau pada 26 September 2025, tentang dugaan paket Ganja yang dikirim melalui PT Lion Parcel dengan tujuan Sungai Kakap.

2. Penyelidikan Lapangan: Tim BNNP Kalbar melakukan koordinasi dan pengawasan pengiriman paket. Setelah kurir menghubungi nomor penerima, paket tersebut ditolak dan status pengiriman berubah menjadi “penerima membatalkan pesanan.”

3. Barang Temuan: Setelah delapan hari tidak diambil, status paket berubah menjadi “return.” Paket yang berisi Ganja seberat 911,0 Gram tersebut kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kalbar sebagai barang temuan (Lost and Found) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus 4: Penangkapan di Pontianak

Pada Minggu, 12 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Kalbar mendapat informasi mengenai peredaran Sabu di Kota Pontianak.

1. Penangkapan: Tim berhasil mengamankan seorang bernama WAHYUDI Als SAKAU di Parkiran Blu Car Wash Pontianak Selatan.

2. Barang Bukti: Setelah dilakukan penggeledahan di depan saksi, ditemukan 1.054,3 Gram bruto (berat bersih 997,82 Gram) serbuk kristal putih diduga Sabu yang dibungkus dalam kemasan menyerupai teh poci.

3. Pengakuan Tersangka: Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Selatan.

Tersangka Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.

Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis ini merupakan bukti nyata keseriusan BNNP Kalbar dalam melindungi masyarakat. Namun, jumlah narkotika yang berhasil diselundupkan menunjukkan bahwa jaringan peredaran, terutama di wilayah perbatasan, masih menjadi ancaman serius. Kerja sama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).