Kalbar  

Sengketa Tanah Aloevera Selesai Mufakat, Wali Kota Pontianak Ingatkan Warga Segera Sertifikasi Lahan ke BPN

Kronologi Mediasi Sengketa di Aloevera

Sengketa tanah Aloevera Pontianak diselesaikan mufakat. Pemkot imbau warga daftarkan tanah ke BPN & waspada dokumen palsu. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR TIKTOK)

KabarKalimantan.id – Permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, kini telah mencapai titik terang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama. Warga yang menempati tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Menyikapi seringnya terjadi sengketa, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang punya sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” katanya.

Edi menjelaskan, Pemkot berencana berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim khusus pemetaan masalah pertanahan di Pontianak. Ia menyoroti banyak kasus muncul karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan kosong dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.

“Kejadian seperti ini sering muncul. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah meminta ganti rugi,” jelasnya.

Wali Kota juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan teliti terhadap keaslian dokumen tanah yang dimiliki. Ia memberikan contoh kasus ditemukannya surat tanah palsu, yang dapat dikenali melalui ketidaksesuaian ejaan atau tahun penerbitan materai.

“Misalnya, surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Pemkot, yang kemudian akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait untuk mencari data kepemilikan yang sah.

“Bahkan, tanah milik Pemkot sendiri pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang punya tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M Yatim, memaparkan kronologi penyelesaian sengketa di wilayahnya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023 dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Sempat viral di media sosial karena dianggap Wali Kota tidak merespons. Padahal, kami sudah lama melakukan langkah mediasi,” terangnya.

Pihak kecamatan telah memanggil pemilik tanah bersertifikat dan pihak yang membangun di atas lahan tersebut. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan kekeluargaan, di mana pemilik bangunan setuju menerima ganti rugi sesuai kemampuan yang disepakati, dan berjanji membongkar bangunannya.

“Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” jelas Yatim. Ia menegaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan dan kini hanya menunggu proses pembongkaran sesuai jadwal.