Kalbar  

Penjemputan Konten Kreator RK (@riezky.kabah) oleh Polda Kalbar Setelah 2 Kali Mangkir Panggilan

Setelah Dua Kali Mangkir, Konten Kreator RK Akhirnya Dijemput Penyidik Polda Kalbar

Penjemputan Konten Kreator RK (@riezky.kabah) oleh Polda Kalbar Setelah 2 Kali Mangkir Panggilan. (FOTO: SCREENSHOT TIKTOK/RIEZKY.KABAH)

KabarKalimantan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan terhadap konten kreator berinisial RK. Pemilik akun media sosial @riezky.kabah yang sempat menjadi sorotan publik karena unggahannya beberapa waktu lalu ini, dijemput pada hari Kamis (2/10) setelah tidak menghadiri dua kali panggilan resmi dari penyidik.

Keputusan penjemputan ini diambil setelah RK, yang unggahannya telah memicu kegaduhan, tidak merespon panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Alasan Penjemputan dan Keterangan Resmi Kepolisian

Langkah penjemputan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar ini menyasar lokasi RK di wilayah Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan adanya tindakan tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

“Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kombes Bayu Suseno. Beliau menambahkan bahwa perkembangan informasi selanjutnya akan diumumkan kepada publik secara berkala.

Pemeriksaan Lanjutan Guna Mendalami Motif Konten Viral

Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar di Pontianak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami motif pembuatan konten yang viral tersebut serta mengetahui secara pasti dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut di tengah masyarakat.

Peringatan dari Polda Kalbar: Bijak Bermedia Sosial

Menyikapi kasus ini, Kombes Bayu Suseno juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai penggunaan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau berpotensi meresahkan publik dapat berimplikasi hukum yang serius,” tegas Bayu.

Ia juga menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap RK ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Tujuannya adalah agar kebebasan berekspresi di ruang digital dapat tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan serta etika bermedia sosial yang berlaku.