Pengunjung Keluhkan Pungli Parkir di Pasar Induk Amuntai, Dishub HSU Minta Laporkan Oknum

Ilustrasi - Lahan Parkir

KabarKalimantan.id — Sejumlah pengunjung Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas parkir terhadap pengendara roda empat.

Tari, salah satu pengunjung yang rutin berbelanja kebutuhan pokok di pasar tersebut, mengaku mengalami pemungutan di luar ketentuan resmi. “Saya sering ke Pasar Amuntai untuk belanja. Yang saya keluhkan, ada pungutan parkir untuk mobil yang melebihi tarif resmi,” ungkapnya, Sabtu.

Ia menjelaskan, sesaat setelah tiba, petugas parkir memberikan karcis resmi dari pemerintah daerah dan meminta pembayaran parkir sebesar Rp3.000. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, oknum petugas yang sama kembali menghampiri dan meminta tambahan Rp5.000 dengan dalih menjaga wilayah parkir.

“Padahal sudah bayar di awal dengan karcis resmi. Tapi pas pulang dimintai lagi, katanya itu tanggung jawab dia menjaga area parkir,” tutur Tari, menyayangkan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Menurutnya, tindakan semacam ini mencederai ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang menetapkan retribusi parkir roda empat sebesar Rp3.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten HSU, Hamdani, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah, tarif resmi parkir untuk kendaraan roda empat hanyalah Rp3.000, dan tidak ada pungutan tambahan.

“Sesuai Perda, tarif parkir roda empat sebesar Rp3.000. Tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepada pengguna jasa parkir,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila ada petugas yang meminta lebih, maka hal tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan. Namun, jika petugas mematok tarif tambahan di luar ketentuan, tindakan itu tergolong sebagai pungutan liar.

“Kalau sudah menetapkan tarif dan memaksa, itu sudah masuk kategori pungli. Silakan masyarakat melapor ke aparat berwenang. Sertakan bukti berupa foto atau video agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Hamdani.

Pihak Dishub mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengalami praktik serupa, demi menjaga tertib pelayanan publik serta mencegah penyimpangan di lapangan.