Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan Diresmikan Gubernur Kalbar

penyerahan akta notaris oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, kepada perwakilan Desa Teluk Kapuas dan Parit Baru (Kubu Raya), disaksikan langsung oleh Gubernur

KabarKalimantan.id — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deswati, menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat, serta kepala dinas dan instansi terkait pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, membuka secara resmi agenda tersebut dan menekankan urgensi program koperasi sebagai bagian integral dari pelaksanaan Nawacita Presiden Prabowo Subianto. “Koperasi Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi yang berbasis koperasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria menegaskan bahwa setiap desa dan kelurahan akan memperoleh alokasi dana awal antara Rp3 hingga Rp5 miliar, disertai fasilitas pendukung yang memadai. “Program ini juga menjadi instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan,” tambahnya dengan tegas.

Acara tersebut juga diwarnai dengan penyerahan akta notaris oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, kepada perwakilan dari Desa Teluk Kapuas dan Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya. Penyerahan akta ini disaksikan langsung oleh Gubernur dan menjadi landasan hukum yang sah bagi berdirinya koperasi di kedua desa tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih akan mengelola usaha simpan pinjam dengan tingkat bunga yang ringan, serta mengajak untuk mempererat sinergi dengan Bank Kalbar guna menjamin pemerataan akses keuangan di seluruh wilayah desa.

“Kita harus bergerak dengan kecepatan tinggi. Batas akhir pembentukan koperasi ini ditetapkan pada 31 Mei 2025, sementara peluncuran resmi dijadwalkan pada 12 Juli 2025,” ujarnya menutup.

Dengan dukungan menyeluruh dari pemerintah pusat maupun daerah, program ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kalimantan Barat secara signifikan.