KabarKalimantan.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan sosialisasi berjudul ”Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana” di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/10/2025). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Mahyudin, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
LPSK menyoroti bahwa akses masyarakat Kalimantan Barat terhadap layanan perlindungan masih terbatas. Padahal, pada tahun 2024 saja, LPSK telah menerima 108 permohonan perlindungan dari wilayah Kalimantan Barat.
Data LPSK menunjukkan bahwa dari 108 permohonan tersebut, sebaran terbanyak berasal dari Kota Pontianak (58 permohonan) dan Kabupaten Kubu Raya (16 permohonan).
Hal yang paling mencolok adalah jenis kasus yang mendominasi, yaitu kekerasan seksual terhadap anak dengan total 67 kasus. Kasus lain yang menyusul adalah tindak pidana pencucian uang, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menekankan bahwa setiap permohonan yang masuk menandakan adanya keberanian seseorang untuk melapor dan mencari keadilan.
“Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan. Itu adalah langkah penting saksi dan korban mendapat keadilan,” ujar Mahyudin.
Ia menambahkan, masih banyak korban yang belum berani melapor ke LPSK karena faktor ketakutan, stigma sosial, atau ketidaktahuan bahwa perlindungan hukum adalah hak yang dijamin undang-undang.
Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani mengakui bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk memperkuat sistem perlindungan ini melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Penguatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban penting agar sistem perlindungan semakin kokoh. Ini harus menyentuh aspek kelembagaan, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor,” tegas Franciscus.
Secara nasional, LPSK mencatat peningkatan permohonan yang signifikan, mencapai 10.217 permohonan pada tahun 2024, naik 34% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari 584.991 kasus kejahatan yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Mahyudin menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK bersifat komprehensif. Tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga pemenuhan hak prosedural, bantuan hukum, bantuan medis dan psikologis, serta rehabilitasi sosial.
“Perlindungan bukan hanya tentang menjaga keselamatan, tetapi memastikan saksi dan korban bisa pulih dan berani bersuara. Itulah bentuk keadilan yang ingin kami jaga,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya upaya preventif melalui edukasi, salah satunya lewat program Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Saat ini, program SSK telah tersebar di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalimantan Barat yang bertugas membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan LPSK.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas. Perlindungan adalah kerja kemanusiaan yang hanya bisa berjalan jika semua pihak terlibat,” pungkas Mahyudin.







