News  

Kemenaker Masih Kaji Rumusan UMP 2026, Serikat Buruh Desak Kenaikan hingga 10,5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rumusan UMP 2026 yang ditarget rampung pada November. Sementara itu, serikat buruh mendesak kenaikan upah minimum hingga 10,5 persen, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

KabarKalimantan.id – Menjelang akhir tahun, isu kenaikan upah kembali menjadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih menggodok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang diharapkan rampung pada bulan November mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk kementerian sedang melakukan serangkaian kajian bersama Dewan Pengupahan Nasional untuk menentukan formulasi kenaikan UMP yang adil dan realistis.

“Kami masih melakukan kajian mendalam agar keputusan kenaikan UMP 2026 mencerminkan standar kehidupan layak bagi pekerja, sekaligus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan kondisi ekonomi nasional,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa (15/10).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam menentukan angka kenaikan upah agar tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Serikat Buruh Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen

Sementara itu, kalangan pekerja berharap kenaikan UMP 2026 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen, dengan alasan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja yang selama ini tertekan oleh harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan 10,5 persen bukan angka yang berlebihan. Itu mencerminkan kenaikan harga barang dan kebutuhan hidup yang nyata di lapangan,” kata Said Iqbal.

Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata UMP 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen. KSPI menilai, jika pemerintah mampu menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas industri, maka kenaikan dua digit bukan hal yang mustahil.

Kemenaker menargetkan rumusan final UMP 2026 akan rampung pada November 2025, sebelum diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yassierli memastikan, proses penetapan dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin keputusan nanti bisa diterima semua pihak dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi,” tegasnya.

Dengan dinamika yang terjadi, publik kini menantikan keputusan resmi pemerintah terkait besaran UMP 2026, yang diperkirakan akan menjadi salah satu isu ekonomi paling hangat menjelang akhir tahun.