KabarKalimantan.id — Kebijakan ekonomi fiskal nasional yang mewajibkan penurunan tarif pajak kendaraan sebesar 0,8 persen berdampak positif terhadap antusiasme masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara terus mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini ke berbagai wilayah.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan meskipun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nominal sedikit terpengaruh akibat penurunan tarif, jumlah wajib pajak yang membayar justru mengalami kenaikan signifikan.
“Cukup signifikan karena masyarakat jadi lebih semangat dan antusias membayar pajak yang terpengaruh oleh kebijakan ekonomi fiskal ini,” kata Tomy pada Ahad, 13 Juli 2025.
Selain gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut, Bapenda Kaltara juga memperkuat layanan pembayaran pajak kendaraan agar semakin mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut antara lain melalui pengoperasian mobil Samsat Keliling secara berkala yang menjangkau hingga ke desa-desa.
“Mobil Samsat Keliling itu kita buatkan jadwal berkeliling desa untuk memudahkan masyarakat desa dalam membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Selain itu, Bapenda Kaltara juga mengadakan razia kepatuhan pajak kendaraan sebanyak dua kali dalam sebulan serta menerapkan strategi jemput bola bagi wajib pajak tertentu. Langkah ini dilakukan agar layanan pajak lebih dekat dengan masyarakat dan mampu mendorong kepatuhan.
“Kita juga aktif melakukan jemput bola agar masyarakat tertentu bisa terbantu dalam membayar pajak kendaraan,” tambah Tomy.
Ia berharap, meskipun tarif pajak kendaraan mengalami pemangkasan, realisasi PAD Provinsi Kaltara tetap terjaga dengan meningkatnya partisipasi masyarakat.
“Karena potongan 0,8 persen kita harus meningkatkan jumlah pembayaran pajak kendaraan agar PAD kita tidak terlalu terdampak dari kebijakan ini,” pungkasnya.












