Kalsel  

DPRD Kalsel Akan Panggil Perusahaan Tambang dan Sawit Terindikasi ODOL

DPRD Kalimantan Selatan berkomitmen menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 dengan memanggil perusahaan tambang dan sawit yang terindikasi ODOL. Foto dok DPRD Kalsel

KabarKalimantan.id – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) siap mengambil langkah tegas dalam menindak perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran over dimension over load (ODOL). DPRD akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan komitmen dalam menaati aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, saat memimpin audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel di Gedung DPRD, Senin 15 September 2025. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, Kepala Dishub Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Fahri Siregar.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Agustus lalu. Kala itu, mahasiswa mendesak DPRD agar menegakkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang angkutan hasil tambang dan perkebunan, dengan menutup perusahaan yang melanggar aturan serta memperketat pengawasan.

Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, kembali menegaskan bahwa praktik angkutan batubara dan sawit di jalan umum masih kerap ditemukan, meski Perda jelas melarang. “Hal ini membahayakan keselamatan masyarakat dan harus segera dihentikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Supian HK menegaskan bahwa DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan ragu untuk memanggil perusahaan yang masih membandel. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terindikasi ODOL akan dijadwalkan dalam waktu dekat. DPRD berharap, melalui langkah ini, lahir komitmen konkret dari perusahaan untuk benar-benar mematuhi aturan serta mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kalsel.