KabarKalimantan.id – Sebuah fakta signifikan terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak.
Berdasarkan data dan hasil kajian inventarisasi, terungkap bahwa seluruh 35 kawasan perumahan di Kabupaten Landak saat ini terpusat di Kecamatan Ngabang.
Fakta ini menjadi fokus perhatian utama dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Tahun 2025 yang digelar pada Kamis siang, 2 Oktober 2025, di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, serta dihadiri oleh jajaran OPD dan anggota dewan.
Raperda PSU: Momentum Penting Wujudkan Standar Perumahan Layak
Pidato pengantar Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, mewakili Bupati. Erani menegaskan bahwa Raperda PSU ini merupakan langkah awal yang krusial untuk menata dan mewujudkan perumahan yang tertata rapi, layak huni, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Erani menyoroti bahwa banyak perumahan yang ada belum sepenuhnya memenuhi standar. “Ini langkah awal untuk kita bisa melakukan terobosan. Beberapa perumahan yang ada di kabupaten ini belum memenuhi standar. Namun demikian, mumpung masih tidak terlalu jauh, kita masih mudah untuk melengkapi administrasi dan menetapkan apa yang belum ada saat ini,” ujar Erani.
Tantangan Fasilitas: Belum Ada yang Sesuai Ketentuan Permendagri
Data inventarisasi yang menunjukkan konsentrasi 35 perumahan di Ngabang turut memperkuat urgensi Raperda ini. Studi menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum ada satupun kawasan perumahan di Landak yang memiliki prasarana dan sarana yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Daerah. Hal ini mencakup fasilitas dasar seperti drainase yang memadai.
Wakil Bupati Landak juga menekankan bahwa penataan PSU perumahan dan permukiman memerlukan kerja sama lintas sektor dan terutama peningkatan kesadaran masyarakat.
“Ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, termasuk kesadaran masyarakat yang juga menjadi kunci. Kesadaran itu tidak mudah dan tidak cukup hanya dimotivasi. Oleh karena itu, langkah awal ini harus menjadi momentum bagi kita untuk mewujudkan fasilitas perumahan seperti drainase dan lainnya,” tambahnya.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Raperda tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Landak. Dasar hukum ini vital untuk menerima dan mengelola aset PSU yang diserahkan oleh pengembang.
Tujuan akhirnya adalah mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa standar pelayanan publik, termasuk ketersediaan utilitas dan prasarana dasar, dapat terpenuhi bagi seluruh warga Kabupaten Landak.







