Kabarkalimantan.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menyampaikan perkembangan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal bijih emas yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam siaran pers bernomor: 251.Pers/04/SJI/2024, Sabtu (11/5), Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YH, bersama beberapa rekan lainnya.
Penyidikan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan metode tambang dalam. Setelah dilakukan pengawasan dan investigasi mendalam dalam bentuk kegiatan WASMATLITRIK (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan), Ditjen Minerba di bawah koordinasi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menemukan sejumlah indikasi kuat aktivitas penambangan aktif di lokasi yang semestinya sedang dalam tahap pemeliharaan.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim surveyor independen, ditemukan kemajuan lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter, dengan volume terowongan mencapai 4.467,2 meter kubik.
“Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan lainnya seperti blasting machine, lower dozer, dump truck listrik, serta lori,” jelas Kepala PPNS Ditjen Minerba.
Sebagian barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Polres Ketapang, sementara sisanya masih dalam proses pengiriman karena terkendala administrasi penerbangan.
Tersangka YH diduga memanfaatkan lubang tambang dalam yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan perawatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pembongkaran (blasting) menggunakan bahan peledak, disusul proses pengolahan dan pemurnian bijih emas di dalam terowongan. Hasil akhirnya berupa dore/bullion emas dibawa keluar dari lokasi.
“Tersangka sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan di tunnel bekerja sama dengan sejumlah tenaga kerja lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering,” lanjutnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yang menjadi persyaratan sah untuk beroperasi di wilayah IUP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak Ditjen Minerba juga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat diperluas ke tindak pidana lainnya di luar UU Minerba.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal ini masih dalam proses. Kementerian ESDM menyatakan bahwa penghitungan akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi menghitung potensi kerugian negara.












