Kabarkalimantan.id — Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Zuliansyah, mengadakan koordinasi dengan bagian PPL Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) pada Jumat (24/01). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas sejumlah program dan anggaran yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Ditjen PP di Kanwil Kemenkum Kalbar.
Salah satu poin utama dalam koordinasi ini adalah pembahasan mengenai anggaran untuk kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor). Sebelumnya, Rakor direncanakan akan dilaksanakan di hotel, namun berdasarkan diskusi, anggaran tersebut dianjurkan untuk dialihkan dan pelaksanaannya dilakukan di kantor atau Kanwil. Tujuannya adalah untuk efisiensi anggaran yang mengalami pemotongan, dan sisa anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung pencapaian target kinerja, khususnya dalam upaya harmonisasi peraturan hukum daerah (PHD).
Dalam prinsip anggaran, nominal untuk perjalanan dinas tidak boleh ditambah melebihi yang telah ditetapkan dalam DIPA. Namun, jika terdapat sisa anggaran, tambahan volume perjalanan dinas dapat dilakukan, dengan catatan perubahan anggaran yang menambah nominal perjalanan dinas tetap tidak diperkenankan.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa anggaran yang sebelumnya diblokir akan dibuka kembali. Namun, keputusan pasti mengenai pembukaan anggaran ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan. Perhitungan persentase realisasi anggaran akan tetap berdasarkan total anggaran awal sebelum adanya pemblokiran.
Sementara itu, terkait dengan alokasi anggaran untuk program pembentukan regulasi, yang sebelumnya dialokasikan dalam DIPA BPHN, direncanakan akan dipindahkan ke DIPA Ditjen PP. Namun, kepastian waktu dan teknis pelaksanaannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen PP.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan anggaran Ditjen PP di Kanwil Kemenkum Kalbar berjalan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan prioritas kinerja yang telah ditetapkan.












