Berita  

3 Anak Pelaku Curanmor Diamankan Petugas, Polresta Pontianak Ungkap Kasus Berawal dari Kunci Motor yang Tertinggal

Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut

RILIS - Petugas Polresta Pontianak saat merilis kasus curanmor yang melibatkan 3 Anak di bawah umur.

KabarKalimantan.id – Polresta Pontianak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, Pontianak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial serta laporan resmi korban ke Polresta Pontianak.

Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14). Dua di antaranya, yakni SM dan FM, sebelumnya telah diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat atas dugaan tindak pidana pencurian lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengembangan setelah menerima laporan korban.

“Dua di antaranya telah diamankan oleh Polsek Pontianak Barat. Kemudian kami lakukan pengembangan untuk menjemput satu pelaku lainnya berinisial BA (16). Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya Minggu (8/2/2026).

Baca Juga : Kolaborasi AJK STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Lokakarya Jurnalistik Bersama Mahasiswa dan Pelajar

Sementara itu, proses penjemputan dan pengembangan kasus dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Korban berinisial AB melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati sepeda motor miliknya hilang.

Menurut keterangan sementara, ketiga ABH tersebut awalnya melintas di lokasi kejadian dan melihat sebuah sepeda motor jenis Supra terparkir dengan kunci yang masih tergantung di kendaraan.

“Melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci yang masih menempel, dua pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, salah satu pelaku berperan melepas bagian bodi motor dengan tujuan menghilangkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali saat digunakan.

Namun, dari serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian, ketiganya berhasil diamankan beserta barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.

Saat ini, ketiga ABH tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.