Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim: SMA Negeri 10 Samarinda di Persimpangan Hukum dan Masa Depan Pendidikan

Gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur

KabarKalimantan.id — Suasana di ruang rapat Gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025), menghangat bukan semata karena agenda formal. Di balik tajuk “Rapat Dengar Pendapat Komisi IV”, terselip polemik yang tak kunjung selesai: pemindahan kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda dari Education Center kembali ke kampus asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.

Agenda utama RDP tersebut adalah pembahasan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pemindahan SMA 10 ke Education Center tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada ruang kompromi soal legalitas. Pemerintah provinsi berkewajiban mengembalikan SMA 10 ke Rifaddin. Namun tentu dengan pendekatan berkeadilan, agar tidak menimbulkan kerugian baru,” tegas Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Sebagai alumni angkatan pertama SMA 10, Andi Satya menyuarakan keprihatinan dan keterlibatan emosionalnya dalam perkara ini. Ia menginginkan solusi berimbang yang tetap menjunjung supremasi hukum.

Komisi IV mengusulkan pendekatan bertahap untuk menjaga stabilitas akademik.

“Kami sarankan pemindahan dilakukan mulai dari siswa baru kelas 10. Kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan studi di Education Center,” jelasnya.

Walau menekankan pentingnya kepatuhan hukum, Andi juga mengingatkan agar eksekusi tidak dilakukan secara kaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Tapi negara juga tidak boleh kehilangan rasa.”

SMA Negeri 10 kini berada dalam dua realitas: kampus Rifaddin yang sah secara hukum, dan Education Center yang telah membentuk ekosistem pendidikan unggulan.

“Ini bukan hanya tentang bangunan sekolah. Kami membangun ulang sistem sejak awal pemindahan. Sekarang ketika semua sudah terbentuk, kami diminta kembali. Ini tidak ringan, baik dari sisi teknis maupun psikologis,” ungkap Fathur Rachim, Kepala Sekolah SMA Negeri 10.

Fathur juga menyoroti potensi berubahnya status sekolah unggulan jika pemindahan dilakukan penuh. Zonasi pendaftaran di Rifaddin bisa menggiring SMA 10 menjadi sekolah reguler, karena keterbatasan seleksi.

“Sebagai sekolah pengumpul Garuda Transformasi, kami bahkan diminta membuka akses untuk siswa dari luar Kalimantan Timur. Jika berubah jadi sekolah zonasi murni, status ini akan hilang,” ujarnya.

Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, mengakui bahwa eksekusi belum sepenuhnya dijalankan. Namun, Pemprov tetap berkomitmen menata kembali tata kelola aset secara legal dan berlandaskan peraturan.

“Kami tidak ingin ada konflik terbuka. Prinsipnya, jika aset dikelola pihak ketiga, harus ada kerja sama resmi atau mekanisme sewa. Tapi kami juga tidak ingin gegabah. Fasilitas di lokasi lama harus dipastikan siap,” ujarnya.

Insan Kamil, Ketua Komite SMA 10, menegaskan pentingnya empati dalam menghadapi persoalan ini.

“Tiga tahun kami berjuang membentuk keseimbangan baru. Kalau semuanya diubah begitu saja, bukan hanya siswa yang terdampak, tapi juga atmosfer belajar yang sudah mapan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan status prestisius SMA 10 sebagai salah satu dari tiga sekolah unggulan di Kalimantan Timur yang tidak boleh dikorbankan hanya karena polemik administratif.

“Ini bukan sekadar legalitas. Ini tentang menjaga marwah pendidikan.”

Di tengah dinamika ini, satu suara mengemuka: pendidikan tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan atau tafsir hukum semata.

“Kami semua hadir di sini karena cinta terhadap masa depan anak-anak. Di manapun mereka belajar, semoga mereka tetap bisa menapaki mimpi dengan keyakinan dan ketenangan,” tutup Andi Satya, penuh harap.