Polda Kaltim Tangkap Empat Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan Bermodus Penagihan Utang

Empat Terduga Pelaku Perampasan Diamankan di Polda Kaltim

KabarKalimantan.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk empat orang terduga pelaku perampasan kendaraan dan pemerasan dengan modus penagihan utang. Aparat menegaskan, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang menyimpang dari koridor hukum.

“Ini bukan lagi penagihan yang sah. Tindakan tersebut telah melampaui batas dan masuk kategori pemerasan serta perampasan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Rabu (21/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan dari korban berinisial EP (33). Dalam keterangannya, EP mengaku mengalami intimidasi yang berujung pada kehilangan satu unit mobil serta uang tunai senilai Rp20 juta.

Insiden bermula pada 2 Mei 2025. Saat itu, sopir travel milik EP tengah menurunkan penumpang di depan sebuah hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal mendekati dan membawa sopir tersebut ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan, MTF.

“Di lokasi itu, pelaku merampas kunci kendaraan serta langsung mengambil alih mobil milik korban,” terang Yuliyanto.

Lebih lanjut, para pelaku juga memaksa sopir menandatangani dokumen penyerahan kendaraan tanpa persetujuan pemilik sah.

Upaya mediasi oleh korban tak membuahkan hasil. Saat mencoba menebus mobilnya di kantor MTF di Bontang, korban justru dipaksa membayar Rp20 juta secara tunai agar kendaraannya dikembalikan.

“Transaksi penyerahan uang dilakukan secara tidak resmi di sebuah kafe di kawasan Mall BSB Balikpapan,” lanjutnya.

EP yang merasa dirugikan secara materiil hingga mencapai Rp320 juta, akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp20 juta, lima ponsel, serta dua dokumen pembiayaan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi mereka.

Yuliyanto menegaskan, penarikan kendaraan oleh pihak debt collector seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum. Yakni, dengan dokumen resmi dan pendampingan aparat kepolisian.

“Penarikan dengan cara intimidatif tidak dibenarkan dan termasuk tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami perlakuan serupa. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk membasmi praktik-praktik premanisme yang berkedok sebagai penagih utang.

“Polda Kaltim berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kaltim. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan ilegal tersebut.

Yuliyanto menambahkan bahwa Polda Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga-lembaga pembiayaan untuk memastikan mekanisme penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan, dan tidak disalahgunakan oleh oknum.