KabarKalimantan.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan membentuk Tim Pengawas khusus yang bertugas mengawasi jalannya proses penerimaan agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Upaya ini diwujudkan dengan membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (2/6).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru di tahun-tahun sebelumnya. Andi menegaskan, Pemkot ingin mewujudkan proses seleksi yang bersih dan akuntabel.
Tim ini akan bertugas langsung di bawah Wali Kota dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Salah satu fungsi utamanya adalah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang menyangkut pelaksanaan SPMB.
Saluran Aduan Khusus Dibuka
Untuk menjamin akses publik dalam menyampaikan keluhan, Pemkot telah menyediakan sejumlah kanal aduan khusus SPMB:
- WhatsApp: 0852-4646-3799
- Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id
- Posko Pengaduan: Lantai I, Gedung Inspektorat Kota Samarinda
Andi mengingatkan bahwa semua laporan harus disertai dengan bukti yang sahih dan hanya terkait masalah SPMB.
Kuota dan Jalur SPMB 2025
Tim Pengawas juga akan memastikan bahwa pelaksanaan seleksi sesuai dengan juknis, khususnya dalam distribusi kuota jalur penerimaan:
- SPMB SD
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Mutasi: minimal 5%
- SPMB SMP
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 20%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: maksimal 5%
Andi menegaskan bahwa jika ditemukan kepala sekolah atau panitia yang terlibat dalam praktik gratifikasi, maka akan langsung diproses secara hukum, tanpa menunggu sanksi administratif dari Inspektorat.
Struktur Tim Pengawas
Tim akan mulai bertugas aktif pada saat pelaksanaan SPMB dimulai, yaitu pada 10 Juni 2025. Struktur tim terdiri dari:
- Pengarah: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, dan Kepala Kejari Samarinda
- Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kota Samarinda
- Ketua Tim: Inspektur Daerah Kota Samarinda
- Anggota: 21 orang dari unsur terkait
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru serta mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan transparan..






