Pegawai Pemkab Penajam di Wilayah IKN Diberi Pilihan Tetap atau Alih Status ke Otorita

Ilustrasi - ASN Penajam

KabarKalimantan.id — Pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bertugas di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) diberi kesempatan untuk memilih tetap menjadi pegawai pemerintah daerah atau berpindah status menjadi pegawai di bawah naungan Otorita IKN.

“Pegawai di kawasan IKN tetap diberikan ruang untuk menentukan, apakah ingin tetap menjadi bagian dari Pemkab atau bergabung dengan Otorita IKN,” ujar Kepala Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, koordinasi antara Pemkab Penajam dan Otorita IKN terus berjalan guna merumuskan skema terbaik untuk proses pengalihan pegawai tersebut. Mengingat jumlah pegawai yang bertugas di Kecamatan Sepaku — salah satu wilayah administratif yang masuk dalam garis kawasan IKN — cukup signifikan, diperlukan kebijakan khusus yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

“Sejak 2023, kami telah menyiapkan data pengalihan pegawai sebanyak 600 orang yang terdiri atas ASN dan PPPK,” ungkap Ainie.

Pegawai yang dimaksud berasal dari berbagai unit pelayanan publik, seperti kantor kecamatan, kelurahan/desa, puskesmas, RSUD Sepaku, serta tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat SD dan SMP.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut bersifat dinamis dan akan terus mengalami perubahan seiring adanya pensiun maupun rekrutmen pegawai baru, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.

“Untuk pengalihan resmi, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme dan aturan turunan masih dalam proses harmonisasi,” jelasnya.

Pemkab Penajam menyatakan harapannya agar seluruh pegawai yang bertugas di kawasan IKN, khususnya Kecamatan Sepaku, dapat dialihkan sepenuhnya ke Otorita IKN. Hal ini diharapkan dapat memperkuat struktur birokrasi dan pelayanan publik di wilayah pusat pemerintahan baru tersebut.

“Kami siap mendukung proses ini dengan tetap memperhatikan hak dan kepastian status pegawai yang terdampak,” pungkas Ainie.