Kaltim  

Pajak Kendaraan di Kaltim Hanya 0,8 Persen, Terendah Se-Indonesia

Ilustrasi Gubernur Kaltim Harum tegaskan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur hanya 0,8 persen, terendah se-Indonesia.

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatat prestasi dengan menghadirkan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Hanya sebesar 0,8 persen, angka ini jauh di bawah rata-rata nasional dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak tanpa membebani rakyat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim, H. Rudi Mas’ud (Harum), saat membuka Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC Dome), Rabu (17/9/2025).

Selain pajak kendaraan, Gubernur Harum juga merinci tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8 persen, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dipatok 5 persen untuk BBM umum/subsidi dan 7,5 persen untuk BBM industri.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Harum.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim sekaligus Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati, menambahkan bahwa Gebyar Pajak merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang taat aturan.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan hadiah spektakuler senilai Rp5 miliar, terdiri dari: 60 paket wisata religi/umrah, 50 unit sepeda motor Listrik, dan 375 tabungan senilai Rp4 juta (sebelum pajak).

Selain penyerahan hadiah Gebyar Pajak, rangkaian acara juga meliputi penyerahan Jospol 3, launching aplikasi Simpator Gemas, serta penghargaan bagi pemenang Lomba Taat Pajak Provinsi Kaltim.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, sehingga pembangunan di Kalimantan Timur bisa berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat.