Gubernur Kalteng Instruksikan Penutupan Akses Perusahaan yang Abai terhadap CSR Perbaikan Jalan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran

KabarKalimantan.id — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memerintahkan jajarannya untuk menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak memberikan kontribusi dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya terhadap perbaikan infrastruktur jalan.

“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Agustiar di Palangka Raya, Jumat (17/5).

Instruksi ini merespons kerusakan parah di ruas Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang menjadi jalur utama bagi angkutan komoditas dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Gubernur menyayangkan sikap sebagian perusahaan yang tidak peduli terhadap dampak dari operasional mereka terhadap jalan umum.

Pemerintah, kata Agustiar, berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, harus menjaga kepentingan masyarakat; di sisi lain, menjadi sasaran kritik karena kerusakan infrastruktur. “Kami jadi bulan-bulanan. Gubernur pertama, bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur,” ungkapnya.

Sebagai langkah tegas dan transparan, Gubernur Agustiar juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Gunung Mas terkait pelaksanaan CSR mereka. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pihak independen dalam proses audit tersebut. “Tim audit libatkan pihak luar,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kalteng telah menetapkan pembatasan kendaraan yang melintasi jalur Palangka Raya–Kuala Kurun dengan beban maksimal 10 ton, meski batas idealnya adalah 8 ton. Pembatasan ini untuk mengurangi kerusakan jalan lebih lanjut hingga solusi permanen bisa direalisasikan.

Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah telah mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor sendiri bagi angkutan berat milik perusahaan, sehingga tidak lagi membebani jalan umum.

Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan bahwa jalan khusus ini akan menjadi bagian dari trase Lahei–Mangkutup–Simpang Batengkong–Sei Hanyu sepanjang kurang lebih 180 kilometer.

“Pembangunan jalan khusus ini bertujuan mengurangi tekanan terhadap jalan umum yang saat ini berada dalam kondisi kritis serta berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan, dan konflik sosial,” jelas Leonard.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menegakkan keadilan sosial dan tanggung jawab perusahaan, sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur bagi masyarakat umum.