Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Istimewa - Tim Kejati Kaltim geledah Kantor Dispora, terkait dugaan korupsi dalam program DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).

KabarKalimantan.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, eks kantor Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), serta sejumlah ruangan lain yang terkait dengan kegiatan DBON, Senin (26/5/2025). Penggeledahan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 14.00 WITA dan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara. Barang-barang tersebut akan disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023. Pada hari yang sama, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov dan DBON senilai Rp100 miliar.

Setelah dana hibah dicairkan, DBON membagikannya kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Dalam proses pencairan dan pengelolaan dana tersebut, diduga terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kejati Kaltim menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini.