KabarKalimantan.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya PP sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108.
“Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang disusun pengusaha, memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib di lingkungan perusahaan, serta hanya berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan penyusunan PP adalah sebagai pedoman bersama antara pengusaha dan pekerja. Melalui PP, hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara lebih jelas demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Ini merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial. Harapannya, para pengusaha dan petugas teknis memahami pentingnya menyusun syarat-syarat kerja sesuai ketentuan dan mampu mengimplementasikannya di tempat kerja masing-masing,” tegasnya.
Disnakertrans Kaltim berharap melalui sosialisasi ini, para peserta yang berasal dari kalangan perusahaan maupun pekerja dapat meningkatkan kompetensi, khususnya dalam penyusunan PP yang sesuai dengan regulasi.
Dengan penyusunan PP yang baik, hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja akan semakin tegas dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial di masa mendatang serta memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur.






