Dinas TPHP Kalteng Awasi Mutu Beras SPHP Bulog, Pastikan Kualitas dan Harga Stabil

Dinas TPHP Kalimantan Tengah bersama OKKPD dan Dinas Ketahanan Pangan melakukan pengawasan mutu beras SPHP Bulog. Foto: MMCKalteng

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) serta Dinas Ketahanan Pangan Kalteng memperkuat pengawasan mutu beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang disalurkan Bulog.

Langkah ini diawali dengan pengawasan dan pengambilan sampel beras di Gudang Perum Bulog Kanwil Kalteng, Jalan Tjilik Riwut KM 3, Palangka Raya pada Selasa (30/9/2025). Proses ini menjadi bagian penting dari penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) berbasis Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan bahwa jaminan mutu beras SPHP merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga stabil.

“Dengan mutu beras yang terjamin, masyarakat memperoleh manfaat ganda: harga yang terkendali sekaligus kualitas konsumsi yang baik. Kebijakan ini bukan hanya intervensi pasar, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen serta komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Rendy.

Sementara itu, Manajer Teknis OKKPD Kalteng, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang memastikan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, termasuk beras SPHP. Pengawasan meliputi sertifikasi, pembinaan pelaku usaha, hingga monitoring berkelanjutan.

“Secara teknis, jaminan mutu beras SPHP mengacu pada standar kadar air, butir patah, derajat sosoh, serta kebersihan dari benda asing. Setiap tahap mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran diawasi ketat agar beras tetap sesuai standar,” ujar Ita.

Kolaborasi juga diperkuat dengan Dinas Ketahanan Pangan Kalteng. Kepala Dinas, Elen Selviana, menuturkan bahwa hasil pengujian sampel menjadi salah satu syarat penerbitan izin edar PSAT. Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng.

“Laporan uji mutu ini merupakan komponen penting dalam perizinan berbasis OSS. Dengan demikian, beras SPHP yang beredar benar-benar terjamin kualitasnya sebelum sampai ke masyarakat,” jelas Elen.

Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat peran negara dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kalimantan Tengah.