KabarKalimantan.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menginformasikan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menginformasikan jika pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Pengumuman pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara juga dimuat di laman KPU melalui Instagram (IG) KPU ataupun Facebook (FB) KPU Barito Utara serta media massa online maupun offline. Setelah itu proses pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Siska Dewi Lestari didampingi anggota KPU Lutfia Rahman, Herman Rasidi, Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman saat Media Gathering dalam rangka Press Conference, di ruang RPP kantor KPU, Sabtu (24/8).
Siska Dewi Lestari mengatakan, terkait dengan waktunya yaitu pada Selasa dan Rabu tanggal 27 dan 28 Agustus mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Agustus sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
“Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini tidak sampai disitu, berdasarkan tahapan dan jadwalnya akan dilakukan penelitian pasangan calon mulai dari tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024,” kata dia.
Lebih lanjut Ketua KPU, pada 27 Agustus sampai 2 September 2024 dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara. Setelah itu penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
“Setelah penetapan calon, pada tanggal 23 September 2024 KPU Barito Utara akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” pungkasnya.









