KabarKalimantan.id – Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sambutannya, Jamhuri menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam memberikan layanan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga : MOMEN May Day Bupati Ketapang Tekankan Harmonisasi Industrial dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemkab Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
Salah satunya, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan maupun sumbangan dalam proses SPMB atau perpindahan murid.
Sekolah juga dilarang menarik biaya pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.
Selain itu, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Jamhuri meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut guna mencegah praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam penerimaan murid baru.
“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamhuri menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Pada jenjang sekolah dasar, calon murid tidak diperkenankan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai persyaratan masuk sekolah.
Pemerintah daerah juga memastikan calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan fasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, Jamhuri mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan menjalankan proses SPMB dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas.
“Mari kita wujudkan sistem pendidikan yang berintegritas dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (*)














