Berita  

KOLABORASI Bawaslu dan KPU Bengkayang Lakukan Evaluasi Kerawanan DPT yang Berulang

Tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan proses paling krusial dalam menyusun DPT

KOLABORASI - Anggota Bawaslu Bengkayang Magrina saat ,berkoordinasi dengan Anggota KPU Bengkayang Lindawati periode 2018-2023

KabarKalimantan.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi guna mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sekretariat Bawaslu Bengkayang, Jumat (30/01/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Anggota KPU Bengkayang periode 2018-2023, Eka Lindawati, sebagai narasumber.

Anggota Bawaslu Bengkayang, Magrina, menyatakan bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026. Fokus utama kegiatan adalah memetakan potensi kerawanan data pemilih demi mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 mendatang.

Eka Lindawati dalam paparannya menekankan bahwa tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan proses paling krusial dalam menyusun DPT. Ia mengingatkan bahwa petugas Pantarlih atau PPDP harus meneliti data secara akurat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga : Ria Norsan Dorong Bank Kalbar Perkuat Modal dan Digitalisasi untuk Dukung UMKM 2026

“Risiko yang muncul bila DPT tidak dikelola secara akurat dan transparan adalah kurang percayanya masyarakat pada hasil Pemilu,” ujar Eka. Menurutnya, DPT selalu memiliki kerawanan tinggi yang dapat memicu sengketa proses pemilu.

Diskusi selama 90 menit tersebut juga membedah landasan hukum pengawasan, yakni Pasal 200 hingga 202 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi acuan Bawaslu dalam memastikan akurasi data pemilih, termasuk pembersihan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di akhir pertemuan, ditegaskan bahwa akurasi DPT merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua stakeholder dan masyarakat.

Bawaslu Bengkayang berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif guna memastikan hak pilih warga tetap terlindungi melalui data pemilih yang berkualitas. (*)